Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H. ASAN alias PAK HASAN OBEN bin alm. OSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2368/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASAN alias PAK HASAN OBEN bin alm. OSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa ASAN alias PAK HASAN OBEN bin (alm) OSEN bersama-sama dengan saksi saksi SURYADI als PAK RIA bin SALAMAN (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SUWONO als PAK USMAWATI bin MUJASIN (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat kembali sekitar bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di areal persawahan wilayah Kampung Sidodadi Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira pukul 02.00 WIB di area persawahan masuk wilayah Kampung Sidomulyo Rt 001 Rw 010 Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Saksi SURYADI mengajak Terdakwa dan Saksi SUWONO untuk mencuri mesin pompa air milik Saksi SAMIN alias H SAMIN yang berada di persawahan wilayah Kampung Sidodadi Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Sesuai kesepakatan, Terdakwa datang menjemput Saksi SUWONO dengan mengendari sepeda motor supra warna hitam tanpa nopol sesuai kesepakatan yang telah disepakati untuk mengambil mesin pompa air, kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi SUWONO menuju lokasi di areal persawahan wilayah Kampung Sidodadi Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Sekira pukul 23.30 WIB setiba di lokasi areal persawahan Terdakwa bersama dengan Saksi SUWONO bertemu dengan Saksi SURYADI yang terlebih dahulu datang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah dengan membawa gerobak pengangkut yang berbentuk dari rangka 2(dua) roda serta pegangan berupa 3(tiga) bambu, selain itu Saksi SURYADI membawa sak atau karung warna putih yang berisi kunci engkol, dan tali tampar warna hijau. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUWONO dan Saksi SURYADI pergi menuju lokasi keberadaan mesin pompa air yang berada disebelah selatan dari lokasi parkir sepeda motor dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter. Bahwa setiba dilokasi mesin pompa air milik Saksi Korban SAMIN alias H SAMIN, Terdakwa bersamasama dengan Saksi SUWONO dan Saksi SURYADI secara bergantian melepas 4(empat) buah mur yang mengaitkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 4 dim warna merah dan 1 (satu) unit merk Dongfeng 16 PK warna tangki merah dengan alas dasar yang terbuat dari beton dan atasnya terdapat ganjalan papan kayu, setelah berhasil dilepas, Terdakwa dan Saksi SURYADI secara bersama-sama menaikkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 4 dim warna merah dan 1 (satu) unit merk Dongfeng 16 PK warna tangki merah ke atas gerobak sedangkan Saksi SURYADI memegang tumpuhan pada gerobak. Kemudian Saksi SURYADI mendorong gerobak dari belakang sedangkan Terdakwa dan Saksi SUWONO menarik roda gerobak menggunakan tali tampar warna hijau menuju sepeda motor yang diparkirkan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUWONO mengikat tali tampar warna biru disepeda motor smash merah tanpa nopol milik Saksi Suryadi kemudian Saksi SURYADI menarik gerobak pengangkut mesin pompa air tersebut dan membawanya pergi kearah timur sungai dengan diikuti oleh Terdakwa dan Saksi SUWONO menuju ke sawah milik marinir yang dikelolah oleh Saksi SAENAP alias bu SAINI yang berada di Kampung Belangguan Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Keesokan hari sekira pukul 05.00 WIB Saksi SURYADI memberitahu kepada saksi SETYO BUDI UTOMO alias PAK UD bahwa telah mendapatkan mesin pompa air, dan saksi SETYO menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi SURYADI. Kemudian dari hasil penjualan mesin pompa air tersebut, Saksi SURYADI membagi uang tersebut kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SUWONO mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dikuasai oleh Saksi SURYADI; • Bahwa setelah mesin pompa air merk NS 4 DIM warna merah tersebut dibeli oleh saksi SAENAP, kemudian Saksi SUGIK Alias PAK HENDRO datang melihat mesin pompa air tersebut dan memfotonya selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.55 WIB saksi SUGIH memposting mesin pompa air tersebut di grup whatsapp kelompok Bina Tani Sumberwaru, setelah melihat postingan tersebut kemudian Saksi Korban Samin mendatangi rumah Saksi Sugih untuk melakukan pengecekan ciri-ciri mesin pompa air miliknya yang hilang dan setelah ada kecocokan dengan yang mesin pompa air tersebut kemudian Saksi Korban Samin dan Saksi Sugih mendatangi sawah Saksi Saenap melihat mesin pompa air tersebut, setelah diketahui bahwa mesin pompa air tersebut adalah milik Saksi Korban Samin yang hilang kemudian Saksi Korban SAMIN melapor kekepolisian; • Bahwa uang dari hasil keuntungan penjualan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 4 dim warna merah dan 1 (satu) unit merk Dongfeng 16 PK warna tangki merah warna merah ialah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian dibagi kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SUWONO mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dikuasai oleh Saksi SURYADI • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban SAMIN melakukan tindak pidana pencurian tersebut; • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Samin Als H Samin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa ASAN alias PAK HASAN OBEN Bin (alm) OSEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya