Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa Ferdi Budianto Alias Ferdi Bin Tali pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2020 bertempat di depan SD Muhammadiyah jalan Mawar RT. 01 RW. 03 Dusun Kota Timur Desa Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian Bin Zainul Hasan mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 terdakwa bersama saksi Kholifah Wahyuningsih Alias Kholifah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixionwarna putih hendak pulang ke rumah melewati pertigaan jalan Dusun Biting Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Di pertigaan jalan tersebut terdakwa bertemu dengan rombongan sepeda motor yang salah satu anggotanya adalah saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian Bin Zainul Hasan berhenti di tengah pertigaan dan menggangu jalan terdakwa, sehingga terdakwa menggeber (membleyer) gas sepeda motor yang dikemudikannya selanjutnya salah satu anggota rombongan berhenti dan cek cok dengan terdakwa, lalu datang beberapa warga untuk melerai dan menyuruh terdakwa maupun rombongan sepeda motor untuk pergi meninggalkan tempat kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah, namun rombongan sepeda motor tersebut masih mengikutinya.
- Bahwa sesampainya di depan SD Muhammadiyah terdakwa dan rombongan sepeda motor berhenti, lalu saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian bersama salah satu temannya mendatangi terdakwa untuk menjelaskan kejadian di pertigaan jalan Dusun Biting sebelumnya. Setelah selesai memberi penjelasan, datang saksi Hoirul Umam untuk membela terdakwa sampai akhirnya terjadi perselisihan antara saksi Hoirul Umam dan beberapa teman saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian. Melihat perselisihan antara saksi Hoirul Umam dan beberapa teman saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau miliknya lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mencoba menusuk saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai anggota badan saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian kemudian terdakwa menusuk lagi sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian dan mengenai punggung belakang sebelah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian mengalami luka-luka berat yaitu luka robek di punggung bagian kanan ukuran lima kali lima yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam dan luka tersebut tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna dan mengakibatkan kematian sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Besuki Nomor : 892/27/31.519.2/2020 tanggal 01 Mei 2020 yang selanjutnya terhadap saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian dilakukan pemeriksaan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan dengan hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk yang disebabkan persentuhan dengan benda tajam yang sudah dijahit di punggung atas kanan dan terdapat timbunan/darah dan udara di dalam rongga dada serat dilakukan WSD/pasang drainase untuk mengeluarkan darah dan udara tersebut kedalam tabung, darah yang keluar kurang lebih tiga ratus cc sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Lanjutan yang dikeluarkan oleh RSUD Waluyo Jati Kraksaan Nomor : 161/MR/V/2020 tanggal 06 Mei 2020.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa terdakwa Ferdi Budianto Alias Ferdi Bin Tali pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2020 bertempat di depan SD Muhammadiyah jalan Mawar RT. 01 RW. 03 Dusun Kota Timur Desa Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian Bin Zainul Hasan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 terdakwa bersama saksi Kholifah Wahyuningsih Alias Kholifah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixionwarna putih hendak pulang ke rumah melewati pertigaan jalan Dusun Biting Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Di pertigaan jalan tersebut terdakwa bertemu dengan rombongan sepeda motor yang salah satu anggotanya adalah saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian Bin Zainul Hasan berhenti di tengah pertigaan dan menggangu jalan terdakwa, sehingga terdakwa menggeber (membleyer) gas sepeda motor yang dikemudikannya selanjutnya salah satu anggota rombongan berhenti dan cek cok dengan terdakwa, lalu datang beberapa warga untuk melerai dan menyuruh terdakwa maupun rombongan sepeda motor untuk pergi meninggalkan tempat kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah, namun rombongan sepeda motor tersebut masih mengikutinya.
- Bahwa sesampainya di depan SD Muhammadiyah terdakwa dan rombongan sepeda motor berhenti, lalu saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian bersama salah satu temannya mendatangi terdakwa untuk menjelaskan kejadian di pertigaan jalan Dusun Biting sebelumnya. Setelah selesai memberi penjelasan, datang saksi Hoirul Umam untuk membela terdakwa sampai akhirnya terjadi perselisihan antara saksi Hoirul Umam dan beberapa teman saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian. Melihat perselisihan antara saksi Hoirul Umam dan beberapa teman saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau miliknya lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mencoba menusuk saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian sebanyak 1 (satu) kali namun tidak mengenai anggota badan saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian kemudian terdakwa menusuk lagi sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian dan mengenai punggung belakang sebelah kanan atas sehingga mengakibatka saksi Alvian Haikal Hasbullah Alias Vian mengalami luka robek di punggung bagian kanan ukuran lima kali lima.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |