Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menetapkan identitas pada Paspor yang lama yakni SRI HARTATI, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 03 Desember 1966 adalah tidak benar dan yang benar adalah identitas baru yakni TATIK SULIYATI, lahir di Situbondo, pada tanggal 09 September 1958; ------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Keimigrasian Jember sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perbaikan identitas Pemohon yang tercatat bernama “SRI HARTATI, lahir di Tanjung Balai, pada tanggal 03 Desember 1966â€ÂÂ, menjadi “TATIK SULIYATI, lahir di Situbondo, pada tanggal 09 September 1958†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |