Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Rio Angga Pranata Bin Saniman Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/0.5.39.3/Ep.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Angga Pranata Bin Saniman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RIO ANGGA PRANATA bin SANIMAN pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 12.00 Wib di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Dsn. Cangkring Ds. Kotakan Kec./Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa RIO ANGGA PRANATA bin SANIMAN datang ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan Dsn. Cangkring Ds. Kotakan Kec./Kab. Situbondo untuk menemui saksi korban WAKIAH alias SHERLY dengan maksud tidur dengan saksi korban, kemudian sesampainya di dalam kamar saksi korban timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi korban, setelah itu terdakwa berpura-pura mengatakan bahwa di rambut saksi korban ada sesuatu sehingga saksi korban langsung menghadapkan rambutnya ke terdakwa dengan posisi saksi korban membelakangi terdakwa, saat itulah terdakwa langsung memukul tengkuk sebelah kanan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi korban terjatuh dengan posisi miring, lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan sebelah kiri terdakwa menjambat rambut saksi korban, kemudian terdakwa mendorong saksi korban ke dalam kamar mandi dan saksi korban terjatuh dengan posisi duduk, selanjutnya terdakwa kembali memukul leher saksi korban berkali-kali, setelah itu terdakwa menjambak rambut saksi korban dan membenturkan kepala saksi korban ke tembok kamar mandi berulang kali hingga saksi korban jatuh tertelungkup, lalu terdakwa membenturkan kepala saksi korban ke lantai sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban dan menutup pintu kamar mandi dan mematikan lampunya, selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban yang berada di dalam kamar saksi korban yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO F1s warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 863525035435777, No IMEI 2 : 863525035435769, 1 (satu) buah HP Samsung ACE 3 warna hitam dengan No IMEI : 351651/06/D63923/9, Uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas terdakwa, setelah itu terdakwa kembali lagi ke kamar mandi dan kembali memukul tengkuk saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa keluar kamar dan mengunci pintu kamar dari luar.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban WAKIAH alias SHERLY mengalami kerugian sekitar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya