Dakwaan |
D A K W A A N :
------------“ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN bin MURSIDI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 02.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Kenanga Rt 01 Rw 03 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adaya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memanjat atau memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN bin MURSIDI bersama dengan JASIM (DPO) memang memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dan JASIM naik Bus dari Besuki menuju ke Situbondo turun di lampu merah depan Rumah Sakit Elizabeth lalu duduk-duduk di sebelah barat GOR Situbondo, setelah itu pada waktu dini hari tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dan JASIM mencari sasaran hingga sampailah ke rumah saksi korban EDI SUBONO di Jl. Kenanga Rt 01 Rw 03 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo dan terdakwa melihat dari kaca jendela rumah bahwa saksi korban sedang tidur, kemudian terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok lalu masuk melalui ventilasi jendela rumah saksi korban yang tidak terkunci sedangkan JASIM berada di luar rumah untuk mengawasi keadaan, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- di ruang tamu, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih Nopol P-2459-FI yang mana kunci sepeda motornya masih melekat di sepeda motor selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu depan rumah saksi korban dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih Nopol P-2459-FI milik saksi korban EDI SUBONO yang diambil oleh terdakwa bersama dengan JASIM telah terdakwa gadaikan kepada saksi IFAN SRIYADI sebesar Rp. 700.000,- dan uang hasil gadai tersebut telah terdakwa bagi rata kepada JASIM yang mana uangnya telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban EDI SUBONO mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. |