Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Kp. Mimbo RT.03 RW.01 Ds. Sumberanyar Kec.Banyuputih Kab.Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR ketika sedang berada didalam rumah sedang tidur tiduran / istirahat di dalam rumahnya di Kp. Mimbo RT.03 RW.01 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab.Situbondo;
- Bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,33 (empat koma tiga tiga) gram beserta bungkusnya, dengan rincian (1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram beserta bungkusnya; dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya) dan 1 (satu) sobekan kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merk LG;
- Bahwa terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada pembeli pada hari Selasa tangal 22 Oktober 2019 Pukul 10.00 WIB dan terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR melakukan penjualan narkoitka jenis sabu tersebut di rumahnya seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap gramnya yang mana jumlah keseluruhan harga dari narkotika jenis sabu tersebut Rp.6.750.000.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR sudah menerima uang pembayaran tersebut sebagian Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kurangnya adalah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa uang penjualan narkoitka jenis sabu sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) beserta uang milik terdakwa sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah diserahkan kepada RASULI (DPO) pada waktu RASULI (DPO) tiba di rumahnya dan memberikan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut;
- Sesuai dengan BAP Labkrim LAB No. 10939/NNF/2019 tanggal 20 November 2019 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 19895/2019/NNF sampai dengan 19899/2019/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Kp. Mimbo RT.03 RW.01Â Ds. Sumberanyar Kec.Banyuputih Kab.Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. KADIR als KADIR bin BAHIR ketika sedang berada didalam rumah sedang tidur tiduran / istirahat di dalam rumahnya di Kp. Mimbo RT.03 RW.01 Ds. Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab.Situbondo;
- Bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,33 (empat koma tiga tiga) gram beserta bungkusnya, dengan rincian (1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan dua) gram beserta bungkusnya; dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya) dan 1 (satu) sobekan kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merk LG;
- Sesuai dengan BAP Labkrim LAB No. 10939/NNF/2019 tanggal 20 November 2019 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 19895/2019/NNF sampai dengan 19899/2019/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |