Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2018/PN Sit. NIA RISTRIYANI, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIA RISTRIYANI, S.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan nama anak pertama Pemohon dirubah/diganti dari BENEDIKTUS PRADHITYA YUDHI GUSTAMA menjadi MUHAMMAD PRADHITYA MAULANA;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak pertama Pemohon yang tercatat bernama “BENEDIKTUS PRADHITYA YUDHI GUSTAMA” menjadi “MUHAMMAD PRADHITYA MAULANA” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak