Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Sit 1.DIAH
2.SANTONO
3.RAHMAN
4.NANIK
5.AGNES SOFIA
5.HARIYATNO
6.HARIYONO
7.SYAMSUL ARIFIN
8.HATIJA
9.MISJAWAN
10.AKHMAD FIRDAUS
11.MISNA alias BOK NURSIAMI
12.MISNAWAN
13.CAMAT KENDIT
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DIAH
2SANTONO
3RAHMAN
4NANIK
5AGNES SOFIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.DIAH
2Joko Susilo, S.H.SANTONO
3Joko Susilo, S.H.RAHMAN
4Joko Susilo, S.H.NANIK
5Joko Susilo, S.H.AGNES SOFIA
Tergugat
NoNama
1HARIYATNO
2HARIYONO
3SYAMSUL ARIFIN
4HATIJA
5MISJAWAN
6AKHMAD FIRDAUS
7MISNA alias BOK NURSIAMI
8MISNAWAN
9CAMAT KENDIT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OTMAN RALIBI, S.H.MISNAWAN
2OTMAN RALIBI, S.H.MISNA alias BOK NURSIAMI
3OTMAN RALIBI, S.H.AKHMAD FIRDAUS
4OTMAN RALIBI, S.H.MISJAWAN
5OTMAN RALIBI, S.H.HATIJA
6OTMAN RALIBI, S.H.SYAMSUL ARIFIN
7OTMAN RALIBI, S.H.HARIYONO
8OTMAN RALIBI, S.H.HARIYATNO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa tersebut adalah hak milik para Pengggat;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menjadikan objek sengketa tersebut sebagai tanah pekarangannya dan tidak mau menyerahkan kembali objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
  4. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum sertifikat No. 00596 Luas 1.830m2 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atas nama SUAHWI;
  5. Menyatakan Surat jual beli tanggal 01 januari 1982 dan Akta jual beli no.75/PPAT/KDT/1997.tanggal 20 Desember1997 adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
  6. Menyatakan Sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas objek sengketa tersebut dan seluruh aset kekayaan milik Para Tergugat baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak, kemudian melelang aset-aset kekayaan milik Para Tergugat tersebut di depan umum dan hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sampai terpenuhinya jumlah tuntutan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara kontan dan tunai :
  8. Kerugiaan Materiil berupa :
  9. Jika Objek sengketa tersebut disewakan dalam satu tahunnya adalah sebesar  ±Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), maka kerugiannya terhitung sejak tahun 1965, hingga Putusan Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
  10. Kerugian Inmateriil :
  11. Bahwa kerugian Inmateriil Para Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk kepastian hukum Gugatan Ganti Rugi ditaksir ±Rp.1.140.000.000,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
  12. Menghukum Para Tergugat dengan segera untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Tergugat dalam keadaan kosong, aman dan damai. Bilamana perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian.
  13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) / perHari setiap lalai memenuhi isi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan Perkara berkekuatan hukum (inkracht)
  14. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak