Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Sit ADI SUSANTO Zainuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.650.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIL  sebesar Rp. 94.650.000,00 (Sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL sebesar Rp. 61.000.000,00 (Enam puluh satu juta rupiah), Secara tunai sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat,maka harta milik Tergugat di lelang untuk melunasi hutang tersebut.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak