Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. H. Ali Lutfi Alias H. Rasup Bin Anhar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2001/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Ali Lutfi Alias H. Rasup Bin Anhar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa H ALI LUTFI ALIAS H RASUP BIN ANHAR pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tanggal 08 November 2018 sekitar pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November tahun 2018  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah Saksi Ayu  Dusun Krajan RT 08 RW 02 Desa Pengarang Kec Jambesari Darus Sholah Kab Bondowoso atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal (Kec Besuki Kab Situbondo),berdiam terakhir,ditempat ia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan,  maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekitar bulan Oktober 2018 bertempat dirumah saksi Bayu Segara termasuk Dusun Bloro Barat RT 06 RW -2 Desa Bloro Kec Besuki Kabupaten Situbondo terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol P 1765 EL tahun 2013 Noka MHKV1BA2JDJ010280, Nosin MB78923 milik saksi Nawarah melalui Saksi Bayu Segara untuk digunakan terdakwa keperluan transportasi terdakwa sehari hari  dengan uang sewa pertama sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang telah dibayar terdakwa kepada saksi Ahmad Zubaidi (Anak saksi Nawarah) kemudian diperpanjang sewanya oleh terdakwa untuk jangka waktu 10 hari dengan uang sewa Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang telah dibayar terdakwa kepada saksi Ahmad Zubaidi (Anak saksi Nawarah) dan uang sewa ketiga sekitar tanggal 17 November 2018 terdakwa tidak membayar uang sewa kepada saksi Ahmad Zubaidi (Anak saksi Nawarah)  selanjutnya setelah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol P 1765 EL tahun 2013 Noka MHKV1BA2JDJ010280, Nosin MB78923 milik saksi Nawarah beserta STNK Mobil dalam penguasaan terdakwa digadaikan terdakwa kepada Saksi Ayu melalui perantara saksi Mahfud,Saksi Rustamadi dan Saksi Untung Sutrisno tanpa ijin dari saksi Nawarah selaku Pemilik mobil yang sah senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)  yang kemudian 1 (satu) minggu kemudian terdakwa meminta tambahan uang gadai lagi kepada saksi Ayu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga terdakwa memperoleh uang hasil gadai sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 November 2018 saksi Ahmad Zubaiq bersama dengan saksi Bayu Segara mengecek melalui GPS bahwa  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol P 1765 EL tahun 2013 Noka MHKV1BA2JDJ010280, Nosin MB78923 milik saksi Nawarah berada di Bondowoso kemudian saksi Ahmad Zubaiq bersama dengan saksi Bayu Segara menuju Bondowoso dan menemukan Mobil Daihatsu Xenia milik saksi Nawarah dalam penguasaan saksi Ayu hasil dari menerima gadai dari terdakwa selanjutnya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol P 1765 EL tahun 2013 Noka MHKV1BA2JDJ010280, Nosin MB78923 milik saksi Nawarah diserahkan saksi Ayu ke Polres Bondowoso Kemudian pada tanggal 24 November 2018 saksi Nawarah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Nawarah menderita kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima  juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya