Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. MOH SUPRIADI ARI SUSANTO alias YUSUF bin MASKURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/M.5.40.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SUPRIADI ARI SUSANTO alias YUSUF bin MASKURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOH SUPRIADI ARI SUSANTO Bin MASRUKI bersama-sama dengan FIKI dan MAT yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di tepi Pantai Kp Karang malang Rt 01 Rw 02 Desa Kalianget Kec Banyuglugur Kab Situbondo. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 13.20 Wib terdakwa bersama dengan FIKI dan MAT yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) naik sepedah motor milik FIKI dengan berbonceng tiga dengan tujuan ke pantai kampung karang malang Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo setelah sampai di tepi pantai, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Type NF100D tahun 2002 warna hitam Nopol : P-5015-EB yang terparkir ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci kontak tetap menancap di rumah kunci kontak , Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan mengatakan kepada FIKI “ ROA SEPEDA KUNCINA CEKKAK FIK" yang artinya itu sepeda kunci kontaknya menancap FIK dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa bersama dengan FIKI dan MAT mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Type NF100D tahun 2002 warna hitam Nopol : P-5015-EB milik saksi korban YUSUF dengan cara FIKI menghampiri sepeda motor kemudian menaiki dan berusaha untuk menghidupkan, namun tidak berhasil, dimana MAT mengawasi sekitar lokasi di takutkan ada orang yang melihat, kemudian FIKI berkata "SOTOK BEI LAH" yang artinya Dorong saja kemudian terdakwa menaiki sepeda motor hasil curian tersebut dengan didorong oleh FIKI yang membonceng MAT dan Membawanya kerumah terdakwa, Selanjutnya setelah sepeda motor berhasil di perbaiki dan di nyalakan pada hari sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Type NF100D tahun 2002 warna hitam Nopol : P-5015-EB kepada teman SONY (DPO) selaku makelar sepeda motor tanpa surat – surat lengkap sepeda dengan harga Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa serahkan kepada SONY (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai makelar, dan sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada FIKI dengan mengatakan untuk dibagikan kepada MAT (DPO) sedangkan keuangan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari Atas kejadian tersebut saksi korban YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya