Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SUGIYONO Alias NONO Bin JAHRA pada hari  Sabtu tanggal 03 Pebruari 2018 sekira jam 08.00 - 09.00 Wib serta pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2018 sekira jam 10.00 - 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2018, bertempat di kantor BMT NU Jatim Cabang Suboh yang beralamat di Jalan Raya Bondowoso, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa awalnya melakukan transakasi pertama dengan cara datang ke kantor BMT NU Jatim Cabang Suboh yang beralamat di Jalan Raya Bondowoso, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo pada hari  Sabtu tanggal 03 Pebruari 2018 sekira jam 08.00 - 09.00 Wib dan menjadi nasabah atau anggota baru di BMT NU Jatim Cabang Suboh, berdasarkan foto copy KTP An. SUGIYONO, Laki-laki, umur 44 Tahun, Tani, Alamat: Taman Blitok RT/RW 05/04 Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo yang mana tidak sesuai dengan identitas asli Terdakwa atau palsu, dimana KTP palsu tersebut sebelumnya Terdakwa buat bersama dengan Joni (DPO) untuk tujuan menggadaikan emas palsu, kemudian Terdakwa menggadaikan emas palsu berbentuk kalung dengan surat pembelian dari toko perhiasan MAS SEJATI BARU alamat Jalan Panglima Batur No: 2 dan Jalan KH. MAS TEMENGGUNG (Pasar Pagi) SAMARINDA, dan Terdakwa menerima keuangan sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah). Transaksi kedua Terdakwa datang ke kantor BMT NU Jatim Cabang hari Selasa Tanggal 06 Pebruari 2018 sekira jam 10.00 - 11.00 Wib, Terdakwa menggadaikan emas palsu berbentuk gelang dengan nota pembelian dari Toko MAS MERDEKA alamat Pasar Besar no: 62 64 Malang, Terdakwa menerima keuangan sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal 20 Pebruari 2018 jam 13.00 Wib, sewaktu ada pemberitaan ramai dari group BMT NU Jatim, yang mana di Kantor BMT NU Jatim Cabang Balung telah mengamankan seorang yang menggadaikan emas palsu dan dibawa ke Polsek Balung. BMT NU Jatim Cabang Balung juga mengirimkan Nota pembelian emas TOKO MERDEKA di group WA BMT NU JATIM. Setelah di cek surat-surat yang ada dan keaslian emas, ke kantor Pegadaian Besuki, dan petugas mengatakan bahwa emas yang digadaikan oleh Terdakwa adalah emas palsu. Dengan adanya kejadian tersebut kantor BMT NU Cabang Suboh mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. |