Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya; ------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Kelahiran yang terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Nomor : 3512-LT-02072015-0007, tanggal 02 Juli 2015, atas nama Umi Latifa adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 3512-LT-02072015-0007, tanggal 02 Juli 2015, atas nama Umi Latifa, berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |