Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. 1.Yunus Hendrawan Bin Alm. Supandi
2.Abd Sona Alias Sena Bin Alm. Dula
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yunus Hendrawan Bin Alm. Supandi[Penahanan]
2Abd Sona Alias Sena Bin Alm. Dula[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa para Terdakwa I. YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI bersama dengan Terdakwa II. ABD SONA Alias SENA Bin Alm. DULA, pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 sekitar jam 19.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Dusun Loncancang Desa paowan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatannya, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam hari di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna abu-abu Nomor Polisi : P 5608 YG dari tempatnya bekerja menuju rumahnya yang berada di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, pada saat Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA melewati Jalan Raya Loncancang Desa Poawan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau di jalan umum yang pada saat itu dalam keadaan sepi, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA di dekati/dipepet dari sebelah kiri oleh sepeda motor Honda BEAT warna putih Nomor Polisi :P 6666 FA, yang dikendarai oleh Terdakwa YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI bersama dengan Terdakwa ABD SONA Alias SENA Bin Alm. DULA;
  • Bahwa kemudian Terdakwa YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI menusuk perut sebelah kiri Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA dengan menggunakan pisau cutter/silet yang dibawanya. Setelah itu Terdakwa YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI, memutus tali tas warna hitam milik Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA yang dislempang/digendong di pundak sebelah kiri yang berisi :
  1. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y71 warna pits / putih kombinasi pink dengan nomor IMEI 1 : 869723033583656, No. IMEI2 : 869723033583649;
  2. Dompet kecil warna coklat yang berisi uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Kartu identitas dan;
  4. Kartu ATM BCA.
  • Setelah tali tas warna hitam yang digunakan Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA terputus, kemudian Terdakwa YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI bersama dengan Terdakwa ABD SONA Alias SENA Bin Alm. DULA, mengambil tas warna hitam tersebut dengan membawa lari ke arah barat menuju Kecamatan Kendit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YUNUS HENDRAWAN Bin Alm. SUPANDI bersama dengan Terdakwa ABD SONA Alias SENA Bin Alm. DULA, yang mengambil barang berupa Tas warna hitam milik Saksi Korban NIA ZEINIA Alias NIA dengan menggunakan pisau cutter/silet, mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta mengalami luka di bagian perut/pinggang sebelah kiri, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Kendit Nomor : 440/4/431.201.7.8/2019 Tanggal 07 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Dr. DEDY FARUK FAHRUDY, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala : Tidak ada kelainan
  2. Leher : Tidak ada kelainan
  3. Dada : Tidak ada kelainan
  4. Perut : Terdapat luka robek dipinggang kiri panjang 10cm, lebar 1mm, dalam 0,5mm.
  5. Anggota Gerak Atas : -
  6. Anggota Gerak Bawah : -
  • Kesimpulan :
  • Pada Perempuan ini terdapat luka robek dipinggang sebelah kiri panjang 10 cm lebar 1mm, dalam 0,5. Luka robek tersebut dikarenakan akibat tusukan benda tajam, tidak menyebabkan cacat dan tidak menyebabkan halangan dalam pekerjaan.  

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya