---- Benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah secara berkelanjutan yang dilakukan oleh tersangka AHMADI bin (alm) AMSI terhadap NORA INDRAWATI selaku korban pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib. dan pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 10.30 wib. di sawah yang terletak di Dusun Lauk Bindung tar Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. ibin (alm) AMSI terhadap NORA INDRAWATI tidak kenal serta tidak memiliki hubungan family. sawah yang tiba-tiba dikerjakan oleh tersangka merupakan milik ahli waris (alm) SAHWUYA SAHRI selaku kakeknya dan meyakini bahwa sawah tersebut masih merupakan milik ahli waris (alm) SAHWIYA SAHRI karena berdasarkan buku karawangan Desa Landangan bahwa sawah yang terletak di Dusun Lain uas 0515 Ha nomor petok 281 atas nama SAHWIYA SAHRI yang kemudian tanah tersebut menjadi tanah gg(tanah negara) sehingga nomor petok 281 dicoret. Biaya pengerjaan sawah tersebut dikelola oleh tersangka begitu pula dengan hasil panennya. sampai denagn saat ini tersangka telah mengerjakan sawah milik NORA INDRAWATI selama 3(tiga) kali panen padi dan tersangka AHMADI bin (alm) AMSI mengerjakan sawah milik NORA INDRAWATI tanpa seijin NORA INDRAWATI selaku pemiliknya sehingga dengan adanya kejadian tersebut tersangka megalami kerugian sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
---- Melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya jo pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------- |