Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 19.020.274,- (Sembilan belas juta dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 15.000.200,- (Lima belas juta dua ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.020.074,- (Empat juta dua puluh ribu tujuh puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juat lima ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 4.010 M2 (Empat ribu sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang sawah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 444 Desa Paowan dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 894/1984 Tanggal 9 Mei 1984 terdaftar atas nama ACHMAD berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |