Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Alias LIM Bin SULIMAN pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 19.30 WIB. dan sekira pukul 22.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira tanggal 06 Oktober 2018, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari sdr. Yuyud {Daftar Pencairan Orang (DPO) nomor: DPO/ 1/ I/ 2019/ Reskoba tanggal 07 Januari 2019} dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/ diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang, walaupun terdakwa sendiri belum/ tidak memiliki izin edar dari Pejabat yang berwenang. Setelah mendapatkan “Pil Trex†dimaksud, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 19.30 WIB bertempat di rumahnya di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa mengedarkan/ menjual “Pil Trex†kepada saksi ABD GAFUR sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 22.30 WIB bertempat di rumahnya di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa didatangi oleh saksi Maulana Agusta Alias Agus untuk membali “Pil Trex†seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun oleh karena pada saat itu terdakwa hanya membawa “Pil Trex†5 (lima) butir, maka terdakwa hanya menyerahkan 5 (lima) butir saja dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengembalikan uang sisa pembelian “Pil Trex†sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Maulana Agusta Alias Agus.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polres Situbondo diantaranya saksi Usman Army Wijaya dan saksi Eko Ferianto. Dari penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Polres Situbondo tersebut berhasil ditemukan dari saku celana terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing plastik berisi 50 (lima puluh) butir dan 40 (empat puluh) butir yang diduga “Pil Trexâ€, 1 (satu) bungkus kertas yang berisi 20 (dua puluh) butir yang diduga “Pil Trexâ€, uang tunai sejumlah Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y†(barang bukti nomor: 1112/ 2018/NOF s/d  11124/2018/NOF), diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 10205/ NOF/ 2018 tanggal 15 November 2017;
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undnag-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Alias LIM Bin SULIMAN pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 19.30 WIB. dan sekira pukul 22.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)â€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira tanggal 06 Oktober 2018, terdakwa membeli sediaan farmasi berupa “Pil Trex†dari sdr. Yuyud {Daftar Pencairan Orang (DPO) nomor: DPO/ 1/ I/ 2019/ Reskoba tanggal 07 Januari 2019} dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Maksud terdakwa membeli “Pil Trex†tersebut adalah akan dijual/ diedarkan kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan berupa uang. Setelah mendapatkan “Pil Trex†dimaksud, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 19.30 WIB bertempat di rumahnya di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa mengedarkan/ menjual “Pil Trex†kepada saksi ABD GAFUR sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tanpa ada kemasan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 22.30 WIB bertempat di rumahnya di Dusun Gunung Malang Timur RT. 01 RW. 01 Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, terdakwa didatangi oleh saksi Maulana Agusta Alias Agus untuk membali “Pil Trex†seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun oleh karena pada saat itu terdakwa hanya membawa “Pil Trex†5 (lima) butir, maka terdakwa hanya menyerahkan 5 (lima) butir saja dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa ada kemasan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, kemudian terdakwa mengembalikan uang sisa pembelian “Pil Trex†sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi Maulana Agusta Alias Agus.
- Bahwa tidak berapa lama kemudian sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polres Situbondo diantaranya saksi Usman Army Wijaya dan saksi Eko Ferianto. Dari penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Polres Situbondo tersebut berhasil ditemukan dari saku celana terdakwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik masing-masing plastik berisi 50 (lima puluh) butir dan 40 (empat puluh) butir yang diduga “Pil Trexâ€, 1 (satu) bungkus kertas yang berisi 20 (dua puluh) butir yang diduga “Pil Trexâ€, uang tunai sejumlah Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y†(barang bukti nomor: 1112/ 2018/NOF s/d  11124/2018/NOF), diperoleh hasil benar tablet warna putih logo “Y†tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL†yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 10205/ NOF/ 2018 tanggal 15 November 2017;
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undnag-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |