Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2019/PN Sit CICIK KURNIYATI 1.SIDROTIL HABIBAH, S.E., S.Pd.
2.YUNIF ANIS KURLI
3.PT Bank rakyat Indonesia Cabang Situbondo
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2019
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1CICIK KURNIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL MUTTAQIN, S.H.CICIK KURNIYATI
2HADI MEIYANTO SAPUTRO, S.H.CICIK KURNIYATI
3Ir. SUGENG WIDODO, S.H.CICIK KURNIYATI
4Muhammad Naufal Taftazani, S.H.CICIK KURNIYATI
Tergugat
NoNama
1SIDROTIL HABIBAH, S.E., S.Pd.
2YUNIF ANIS KURLI
3PT Bank rakyat Indonesia Cabang Situbondo
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR,

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Terhadap sita Eksekusi  ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PERLAWANAN  PELAWAN adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang Jujur dan Benar.
  4. Menyatakan PELAWAN adalah Pihak Ahli waris yang SAH ikut memiliki atas sebidang tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 994 Luas. 3970 M2, Dengan batas batas:

Barat Berbatasan dengan Tanah Milik P/Nurhadi / Wiwik

 Timur Berbatasan dengan Tanah Milik Lunglung (WNI keturunan Cina)

Selatan Berbatasan dengan Parit sungai aliran sawah

Timur Berbatasan dengan Paris sungai aliran sawah

  1. Menyatakan bahwa, untuk mengangkat Kembali Sita Eksekusi atas Penetapan Perkara Nomor: 09/Pdt.Eks/2019/PN Sit.
  2. Menyatakan Pembatalan Sita Eksekusi atas penetapan Nomor: 09/Pdt.Eks/2019/PN Sit
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum proses lelang yang dimenangkan Oleh TERLAWAN PENYITA.
  4. Menyatakan demi Keadilan, obyek terlelang Boleh dibeli kembali oleh TERLAWAN TERSITA atau oleh PELAWAN.
  5. Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar ganti kerugian Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dan Harus dibayar Tunai.
  6. Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika ternyata TERLAWAN PENYITA lalai dan atau terlambat melaksanakan putusan Pengadilan setelah perkara ini mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan segala pertimbangannya ternyata berpendapat lain, maka kami mengharap dan memohon putusan yang seadil-adilnya, et aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak