Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk  seluruhnya.
- Menyatakan para Penggugat yaitu HALIMA, RAFIAH, ARIFIN adalah ahli waris yang sah dari Pak SOEBARDI / MARIDUN.
- Menyatakan Tanah Pekarangan seluas ± 320 M2, Petok C No. 2191, Persil 125, Kelas D.I, yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo atas nama SOEWITO, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara    : Tanah Pekarangan Bu UMYANI
Timur    : Jalan Desa
Selatan : Tanah Pekarangan MOH RAQIB dan SAHWANI
Barat     : Tanah Pekarangan SUBAHRI
adalah milik Para Penggugat.
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat Petok C No. 1031 atas nama P. MUALIM dan Petok C No 1307 atas nama RADIAN pada Buku Letter C Desa Tanjung Kamal.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1488 / Tanjung Kamal atas nama HARAMIYAH (Tergugat I) beserta warkahnya dan Petok C No 1307 atas nama RADIAN pada Buku Letter C Desa Tanjung Kamal tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tanah objek sengketa kembali ke status semula menjadi Petok C No. 2191 atas nama SOEWITO.
- Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh para Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum para Tergugat dan atau Siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada diatas obyek sengketa.
- Menghukum para Tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan, memulihkan kembali serta menyerahkan kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga bilamana perlu dengan bantuan alat negara selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan ini dapat dijalankan secara hukum sampai dipenuhi oleh  para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat atas hasil penguasaan obyek sengketa sejak 2010 sampai dengan gugatan ini diajukan (selama 8 tahun) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat.
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa dan harta lain  milik para Tergugat adalah  sah dan berharga.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |