----- Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 20.00 Wib BRIPDA MUH. HASAN bersama dengan BRIPDA AS'AD ILYAS berdasarkan informasi dari warga dan mendapati Tersangka Hartono bin Sucipto menjual minuman keras beralkohol yaitu 12 (dua belas) botol ukuran 1500 ml arak dirumah kontrakan Tersangka di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo., yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 12 (dua belas) botol ukuran 1500 ml arak untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
------ Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |