Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2018/PN Sit Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Slamet Bin Alm. Suman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1524/O.5.39/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Slamet Bin Alm. Suman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SLAMET bin (alm) SUMAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat disebuah warung kopi masuk Dusun Semek Rt. 02 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada awalnya saksi DEDI AMIRIL beserta rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel disebuah warung kopi masuk Dusun Semek Rt. 02 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, dan setelah dilakukan penyelidikan tentang  kebenaran informasi tersebut ternyata benar kemudian saksi DEDI AMIRIL bersama dengan saksi SURYONO dan ACHMAD NURDAIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang duduk - duduk diwarung kopi memegang handphone sambil menunggu pembelian Judi Togel Melalui Hanphone dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi DEDI AMIRIL beserta , saksi SURYONO dan saksi ACHMAD NURDAIK mengamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver kombinasi hijau.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Evercross type V15 warna hitam yang berisi pemesanan nomor togel.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah bolpoint warna biru.
  5. 1 (satu) lembar kertas berisi pesanan nomor togel.
  6. 1 (satu) lembar kertas berisi rumus nomor togel.
  7. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan oleh kantor BRI 6632 unit Suboh tanggal 17 April 2018 nomor seri 96152837 dengan nomor rekening 653201009613538 atas nama SLAMET alamat Kp. Semek Timur RT. 2 RW. 2 Selomukti Mlandingan.
  8. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013 0100 6411 5109
  9. Uang tunai sebesar rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu rupiah ).
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 2 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara lewat pesan singkat (SMS) ke nomor handphone terdakwa dan bisa melalui catatan yang berisi pemesanan nomor togel paling lambat pesanan diterima oleh terdakwa pukul 17.00 Wib dan setelah seluruh pemesanan nomor togel dari pembeli terkumpul, kemudia terakwa diteruskan ke situs judi togel online dengan alamat WWW.ANGKASA.BET.COM. dan untuk pembayaran pemesanan nomor togel, dibayarkan dulu baru memesan nomor togel. Apabila ada pembeli nomor togel yang nomornya keluar maka oleh situs judi togel online, uangnya akan ditransfer ke nomor rekening mili terdakwa kemudian terdakwa ambil uang tersebut di mesin ATM. terdakwa serahkan uang tersebut kepada pemesan nomor togel yang nomor togelnya keluar. Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,-, dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SLAMET bin (alm) SUMAN pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat disebuah warung kopi masuk Dusun Semek Rt. 02 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada awalnya saksi DEDI AMIRIL beserta rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel disebuah warung kopi masuk Dusun Semek Rt. 02 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, dan setelah dilakukan penyelidikan tentang  kebenaran informasi tersebut ternyata benar kemudian saksi DEDI AMIRIL bersama dengan saksi SURYONO dan ACHMAD NURDAIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang duduk - duduk diwarung kopi memegang handphone sambil menunggu pembelian Judi Togel Melalui Hanphone dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi DEDI AMIRIL beserta , saksi SURYONO dan saksi ACHMAD NURDAIK mengamankan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna silver kombinasi hijau.
  2. 1 (satu) unit handphone merk Evercross type V15 warna hitam yang berisi pemesanan nomor togel.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah bolpoint warna biru.
  5. 1 (satu) lembar kertas berisi pesanan nomor togel.
  6. 1 (satu) lembar kertas berisi rumus nomor togel.
  7. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes yang dikeluarkan oleh kantor BRI 6632 unit Suboh tanggal 17 April 2018 nomor seri 96152837 dengan nomor rekening 653201009613538 atas nama SLAMET alamat Kp. Semek Timur RT. 2 RW. 2 Selomukti Mlandingan.
  8. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013 0100 6411 5109
  9. Uang tunai sebesar rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu rupiah ).
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 2 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara lewat pesan singkat (SMS) ke nomor handphone terdakwa dan bisa melalui catatan yang berisi pemesanan nomor togel paling lambat pesanan diterima oleh terdakwa pukul 17.00 Wib dan setelah seluruh pemesanan nomor togel dari pembeli terkumpul, kemudia terakwa diteruskan ke situs judi togel online dengan alamat WWW.ANGKASA.BET.COM. dan untuk pembayaran pemesanan nomor togel, dibayarkan dulu baru memesan nomor togel. Apabila ada pembeli nomor togel yang nomornya keluar maka oleh situs judi togel online, uangnya akan ditransfer ke nomor rekening mili terdakwa kemudian terdakwa ambil uang tersebut di mesin ATM. terdakwa serahkan uang tersebut kepada pemesan nomor togel yang nomor togelnya keluar. Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset tiap hari yang di dapat oleh terdakwa sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,-, Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya