Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan;
- Menyatakan perjanjian kerjasama secara lisan antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada tahun 1987 untuk budi daya pengelolaan tambak udang dengan pembagian tugas dan tanggung jawab Penggugat sebagai pengelola usaha budi daya tambak udang, sedang Tergugat mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola administrasi dan pemanfaatan keuangan hasil usaha tambak, disertai pembagian hak atas hasil usaha yang sama besar 50 % untuk Penggugat dan 50% untuk Tergugat tersebut, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa uang hasil usaha tambak digunakan sepenuhnya untuk pengembangan dan perluasan usaha tambak udang, bukan untuk usaha lain diluar usaha tambak udang ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengalihkan penggunaan dana hasil kerjasama dengan cara membelikan tanah/rumah wallet di Kabupaten Banyuwangi tanpa sepengetahuan/tanpa persetujuan Penggugat sehingga rencana usaha membuka tambak baru pada bidang tanah bersertipikat hak milik atas nama Tergugat di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo batal dilaksanakan karena dana untuk itu yang menjadi tanggung jawab Tergugat telah habis digunakannya membeli tanah/rumah wallet tersebut, adalah sebagai perbuatan melawan hukum berakibat merugikan Penggugat  ;ÂÂÂ
- Menyatakan perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan akibat kerugian pada Penggugat sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi secara kontan, tunai dan sekaligus tanpa dicicil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.400.000.000,-(dua milyar empat ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran uang ganti rugi  secara sukarela, tunai, dan sekaligus kepada Penggugat,  maka Penggugat mohon agar obyek tanah bersertifikat tersebut dibawah ini, yakni :
Sebanyak 15 (lima belas) bidang Tanah Kering di Kabupaten Situbondo terdiri dari :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 577 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.200 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 573 / Desa Klatakan, Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 2.590 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 576 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.305 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 574 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.780 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 578 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 955 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 575 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.470 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1045 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 3.620 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1044 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 2.950 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1043 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 3.670 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1042 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.780 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1050 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 3.800 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1049 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 3.840 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1048 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 5.240 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1047 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 3.740 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 / Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo Luas : 1.930 M2, atas Nama : Ratna Indrawati.
yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Situbondo dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember dan hasil penjualannya nanti digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sedangkan sisanya dibagi dua sama rata antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan dalam perkara ini ;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat ;
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |