Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2018/PN Sit BUK MUKI Binti P. Si'a Asmo 1.EKO SUALIS
2.TIJA Alias BUK SAMSU
3.ALI WAFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 27 Nov. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.BUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
2JayadiBUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
3BADRUS, S.H.BUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
Tergugat
NoNama
1EKO SUALIS
2TIJA Alias BUK SAMSU
3ALI WAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang Tanah dalam Catatan Buku Desa Petok 453 Persil 113 Kelas S II dengan Luas ± 1.240 m2 atas nama P. Si’a Asmo yang terletak di Dusun Telogo RT 006 RW VII  Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang, dengan batas-batas, sebelah :

Barat        : Tanah milik P.Mat / P.YAYA;

Utara        : Bangunan Masjid;

Timur       : Jalan Desa;

Selatan    : Tanah P.H.Hasan.

Adalah hak milik yang sah dari Penggugat sebagai keturunan dari P. SI’A ASMO;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah menguasai dan membangun diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Alas Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum Hingga merugikan Hak Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk Membayar Kerugian estimasi Nilai Panen apabila ditanami Polowijo Pertahun dua kali Panen dengan hasil per-panen Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus ribu rupiah) X 2 Panen = Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Pertahun dan dikalikan hingga sekarang maka dapat diperkirakan kurang lebih 27 Tahun X Rp 5.000.000,00 = Rp 135.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat menyerahkan dalam keadaan kosong Objek Sengketa in casu tanpa syarat dan apabila perlu menggunakan bantuan dari pihak yang berwajib;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat melakukan Upaya Banding, kasasi atau Verzet;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam Persidangan ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak