Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RENGGA JONIYANTO al. JONI Bin CIPTO pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di Gang masuk Dusun Karanganyar  Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang menimbulkan sakit atau luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berdasarkan keterangan saksi Juliyanto, saksi Sandi Prabowo, saksi Muhammad Hanafi, saksi Saiful Rizal serta keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Juliyanto dengan cara memukulkan satu buah bata merah ke pelipis alis kanan saksi korban hingga terluka.
- Bahwa kejadian Penganiayaan tersebut terjadi awalnya saksi korban Juliyanto bersama-sama saksi Sandi Prabowo, saksi Muhammad Hanafi, sdr. Hufron dan terdakwa sendiri sedang pesta minuman keras (miras) dirumah sdr. Hufron lalu setelah selesai minum miras terdakwa pulang terlebih dahulu setelah itu saksi korban dan saksi Hanafi serta saksi Sandi Prabowo keluar bersama untuk membeli nasi namun di perjalanan masuk Dusun Karanganyar saksi korban melihat terdakwa berteriak-teriak sambil menantang saksi Saiful Rizal dan teman-temannya yang ada disekitar bengkel milik sdr. Icin lalu saksi korban memeluk terdakwa dari arah belakang agar tidak terjadi perkelahian dengan saksi Saiful Rizal dan teman-temannya lalu saksi korban menarik terdakwa dari belakang kepinggir jalan tepatnya disamping rumah sdr. Jainul Bahri kemudian terdakwa dengan sengaja mengambil satu buah bata merah yang ada disamping kanan saksi korban menggunakan tangan kanan yang ada dipagar milik sdr. Jainul Bahri lalu terdakwa memukulkan batu bata merah kearah wajah saksi korban tepatnya dipelipis mata sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami robek dan mengeluarkan darah.
- Bahwa perbuatan penganiayaan terdakwa tersebut terhadap saksi korban disaksikan oleh saksi Sandi Prabowo, saksi Muhammad Hanafi serta saksi Saiful Rizal.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Rengga Joniyanto terhadap saksi korban tersebut sehingga menyebabkan luka robek di dahi atau diatas alis sebelah kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter koma dalam nol koma lima sentimeter titik luka robek tersebut dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/190/431.201.7.8/2018.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |