Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2024/PN Sit PT Tirta Rindang Unggul Ekatama disingkat PT TRUE Finance 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) Cq.Kejaksaan Negeri Situbondo
2.I KADE ARDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Mengabulkan Putusan Provisional yang di mohonkan PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan TERLAWAN I dalam perkara a quo untuk Menunda pelaksanaan lelang/ eksekusi atas barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NKR 71 HD M/T TC, No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck, karena pelaksanaan lelang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi PELAWAN dalam perkara a quo;

3. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk segera dan Seketika menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NKR 71 HD M/T TC, No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck tersebut kepada PELAWAN agar dapat di jaga dan di rawat sehingga putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERLAWAN I maupun TERLAWAN II.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik;

3. Menyatakan Hukum, Pelawan adalah pemilik yang sah atas :

  • 1 Unit KBM Truck Merk/Type Isuzu ELF/ NKR 71 HD M/T TC, No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck;
  • 1 (satu) Lembar STNK kendaraan Truck No.Rangka MHCNK71LY8J010436, Nomor Mesin B010436, Tahun 2008, Warna Putih, No.Pol. DK-8854-FN;

Sehingga oleh karena itu patut mendapat perlindungan hukum berikut segala akibat hukumnya;

4. Membatalkan dan sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Situbondo perkara pidana Nomor:128/Pid.B/LH/2024/PN Sit, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti kendaraan sehingga bunyinya :“ Menetapkan Barang Bukti Berupa:

  • 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type MITSUBISHI, No.Rangka MHFE74P8BK056204, Nomor Mesin 4D34TG81071, Tahun 2011, Warna Kuning, No.Pol. T-9021-AB, berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck;
  • 1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM Mitsubishi Canter Warna Kuning, No. Pol. T-9021-AB, Noka : MHMFE74P8BK056204, Nosin :4D34TG81071, Tahun 2011 Atas Nama Bastomi Alamat Kp Peuntas RT 015 RW 005 Liunggunung, Plered, PWK – Plered;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PELAWAN (PT.TRUE Finance). ”

  • 1 (satu) unit Truk Hyno warna Hijau bak oranye No.Pol. DK 9593 WI dan Kunci Kontak;
  • 335 (tiga ratus tiga puluh lima) batang Kayu Olahan Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia).

Di Rampas Untuk Negara

  • 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Type A5 2020 warna Putih; 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy S20+ warna biru;
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y19 warna Biru.

Di Rampas Untuk Dimusnahkan

  • 4 (Empat) BKWIII/KSA/6/2023; Rangkap SATS-DN Nomor: SI.590/K2- BKWIII/KSA/6/2023;
  • 1 (satu) lembar foto copy SATS-DN Nomor: SI.590/K2 BKWIII/KSA/6/2023;
  • 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan

Terlampir Dalam Berkas Perkara

5. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk seketika dan sekaligus menyerahkan penguasaan 1 (satu) Unit KBM Truck Merk/Type MITSUBISHI, No.Rangka MHFE74P8BK056204, Nomor Mesin 4D34TG81071, Tahun 2011, Warna Kuning, No.Pol. T-9021-AB, berikut STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak Truck, tersebut kepada Pelawan;

6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

 S U B S I D A I R :

  • Bilamana Pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak