Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2024/PN Sit DIAZ ARFESHA TANI DEDEN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.C/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/14/II/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIAZ ARFESHA TANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN:

Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 15.00 WIB petugas mendapatkan informasi jika ada orang yang menjuak miras tanpa izin sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa DEDEN EFENDI menjual minuman beralkohol/miras dirumahnya sehingga barang bukti diamakan oleh petugas polisi.

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya