Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUWARNO als WARNO bin ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat ke warung makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk minum kopi sambil menunggu pelanggan yang akan membeli togel kepada Terdakwa dan di warung tersebut juga telah ada Saksi NANANG KOSIM (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menunggu Terdakwa dan juga menunggu pelanggan lain yang akan membeli togel kepada Saksi NANANG KOSIM, setelah Terdakwa menerima pembelian jogel dari beberapa pelanggannya kemudian Terdakwa meneruskan nomor yang dibeli pelanggannya tersebut kepada Saksi NANANG KOSIM;
- Kemudian atas informasi masyarakat terkait dengan adanya judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK dan Saksi RAMADHANI TRIWIJAYA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli Jodi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 303.000,00 (tiga ratus tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) Handphone Merk Realmi C2 Model RMX 1941 warna Blue Black dengai Imei 1 : 860524041562792 dan Imei 2 : 860524041562784 dengan nomor kartu telkomsel: 082231338543;
- 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan angka;
- 1 (satu) Tas Slempang warna Hitam.
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan bagian uang dari Bandar serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel sehingga dijadikan sebagai penambah pencarian Terdakwa;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUWARNO als WARNO bin ABDUL WAHAB pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Warung Makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat ke warung makan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo untuk minum kopi sambil menunggu pelanggan yang akan membeli togel kepada Terdakwa dan di warung tersebut juga telah ada Saksi NANANG KOSIM (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menunggu Terdakwa dan juga menunggu pelanggan lain yang akan membeli togel kepada Saksi NANANG KOSIM, setelah Terdakwa menerima pembelian jogel dari beberapa pelanggannya kemudian Terdakwa meneruskan nomor yang dibeli pelanggannya tersebut kepada Saksi NANANG KOSIM;
- Kemudian atas informasi masyarakat terkait dengan adanya judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ACHMAD NURDAIK dan Saksi RAMADHANI TRIWIJAYA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli Jodi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 303.000,00 (tiga ratus tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) Handphone Merk Realmi C2 Model RMX 1941 warna Blue Black dengai Imei 1 : 860524041562792 dan Imei 2 : 860524041562784 dengan nomor kartu telkomsel: 082231338543;
- 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan angka;
- 1 (satu) Tas Slempang warna Hitam.
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan bagian uang dari Bandar serta jika angka yang keluar dari Bandar sesuai dengan nomor pemesan maka Terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari pembeli togel;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |