Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa JONI AHWADI Alias JONI Bin ASMAD pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan dekat kos-kosan di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari IRFAN Â (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 8.000 (delapan ribu) butir obat Trihexyphenidil dalam 8 (delapan) kaleng, seharga Rp.800.000-, (delapan ratus ribu rupiah) per-kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa mengedarkan lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah) per-kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi INDA IRIYANTO Alias ARIK Bin RIYANTO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak ada dirumah kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) kaleng plastik masing-masing berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) kaleng plastik berisi 843 (delapan ratus empat puluh tiga) butir obat Trihexyphenidil, dan 11 (sebelas) kaleng plastik bekas tempat obat Trihexyphenidil, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut, mendengar rumahnya digeledah kemudian terdakwa tidak pulang ke rumahnya melainkan melarikan diri ke daerah Bondowoso sampai akhirnya sekira 1 (satu) bulan kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa ditangkap Polisi saat berada di Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 0292/NOF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 0225/2018/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,165 gr (satu koma satu enam lima gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa JONI AHWADI Alias JONI Bin ASMAD pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan dekat kos-kosan di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari IRFANÂ (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 8.000 (delapan ribu) butir obat Trihexyphenidil dalam 8 (delapan) kaleng, seharga Rp.800.000-, (delapan ratus ribu rupiah) per-kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, setelah itu terdakwa mengedarkan lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah) per-kaleng berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa mengedarkan obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi INDA IRIYANTO Alias ARIK Bin RIYANTO (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengaku membeli obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian Polisi mendatangi rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak ada dirumah kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) kaleng plastik masing-masing berisi 1000 (seribu) butir obat Trihexyphenidil, 1 (satu) kaleng plastik berisi 843 (delapan ratus empat puluh tiga) butir obat Trihexyphenidil, dan 11 (sebelas) kaleng plastik bekas tempat obat Trihexyphenidil, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut, mendengar rumahnya digeledah kemudian terdakwa tidak pulang ke rumahnya melainkan melarikan diri ke daerah Bondowoso sampai akhirnya sekira 1 (satu) bulan kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa ditangkap Polisi saat berada di Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 0292/NOF/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 0225/2018/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,165 gr (satu koma satu enam lima gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |