Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Absari Bin Nur Sahlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/0.5.39/Ep.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Absari Bin Nur Sahlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

------------“ Bahwa terdakwa ABSARI bin NUR SAHLAN pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Watuketu Rt 01 Rw 01 Desa Demung Kec. Besuki Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau  untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memanjat atau memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa ABSARI bin NUR SAHLAN sepakat bersama dengan JARWO (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor merk Beijing warna hitam tanpa plat nomor dengan membonceng JARWO yang membawa linggis milik terdakwa mencari-cari tempat yang aman hingga akhirnya sampai di Toko Pertanian SAHABAT TANI milik saksi korban BAIHAKI di Kp. Watuketu Rt 01 Rw 01 Desa Demung Kec. Besuki Kab. Situbondo, selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor di depan bangunan kosong yang berada sebelah selatan toko SAHABAT TANI dan setelah mengamati keadaan sekitar bahwa toko SAHABAT TANI tersebut tidak ada Penjaga Malam, lalu JARWO masuk kedalam bangunan kosong sedangkan terdakwa berjaga-jaga di luar, selanjutnya JARWO membongkar triplek pembatas bangunan kosong dengan toko SAHABAT TANI menggunakan linggis, setelah itu JARWO mencongkel pintu belakang bagian dalam toko SAHABAT TANI dan masuk kedalam lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya JARWO mengambil uang yang ada di dalam toko sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), beberapa saat kemudian JARWO keluar dan menyuruh terdakwa untuk mengambil obat-obatan pertanian yang ada di dalam toko SAHABAT TANI, kemudian terdakwa masuk ke daam toko sedangkan JARWO bergantian berjaga di luar.
  • Bahwa terdakwa terlebih dahulu mengambil sak putih yang ada di dalam toko dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mulai mengambil obat-obatan pertanian milik saksi korban BAIHAKi yang berada di etalase yaitu 10 (sepuluh) botol obat pertanian merk “DECIS 25 EC” Kemasan 500 ml dengan harga perbotol Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) botol obat pertanian merk “D MECTIN 528 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) botol obat pertanian merk “CLOBBER 200 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) botol obat pertanian merk “CLOBBER 200 EC” kemasan 250 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 6 (enam) botol obat pertanian merk “PHOSCORMITE 18 EC” kemasan 200 ml dengan harga perbotol Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) botol obat pertanian merk TRI ACTIVE 500 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) botol obat pertanian merk “BIO FERTIPLANT PLUS” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) botol obat pertanian merk “STARELLE 660 EC” kemasan 400 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 2 (Dua) botol obat pertanian merk “CURACRON 500 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 2 (Dua) botol obat pertanian merk “INOVA 25 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) botol obat pertanian merk “DYNAMITE 510 SL” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) botol obat pertanian merk “HARDTOP 610 EC” kemasan 500 ml dengan harga perbotol sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 terdakwa menjual 16 (enam belas) botol obat pertanian di toko SUMBER TANI milik saksi ABDUL HANNAN di Kp. Pesisir Desa Blitok Kec. Bungatan Kab. Situbondo sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan obat pertanian tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban BAIHAKI mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 3.335.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya