Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.173.487,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), bunga sebesar Rp 20.994.321,- (Dua puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), Denda sebesar Rp. 3.771.874,- ( Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ) dan denda berjalan sebesar Rp. 407.292,- ( Empat ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah ).) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Jual Beli No. 29/PPAT/1993 An Sulastri, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |