Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2019/PN Sit INDAWATI BUK IDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1INDAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.INDAWATI
2ZAINUL ARIFIN, S.H.INDAWATI
Tergugat
NoNama
1BUK IDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H., MH.BUK IDA
2HORYADI, S.H.BUK IDA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Memberikan waktu kepada Penggugat untuk membayar/menebus uang gadai kepada pihak Tergugat dalam waktu dua (2) kali tanam atau selama delapan (8) bulan sejak gugatan ini diputuskan dan apabila ada kesempatan untuk mengangsur maka Penggugat akan berusaha mengangsur dalam jangka waktu delapan (8) bulan tersebut
  3. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengerjakan sawah yang digadaikan tersebut sehingga hasilnya bisa untuk membayar tergugat
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat

SUBSIDAIR

memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak