Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Idrus Alias Yus Bin Suryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-658/M.5.40/Ep.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Idrus Alias Yus Bin Suryadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa  terdakwa IDRUS alias YUS Bin SURYADI pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Hotel Rosali Situbondo masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, perbuatan  mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi korban Rifki Aminullah kenal dengan terdakwa dimana terdakwa menyewa rumah orang tua saksi Aminullah selama 4 (empat) bulan namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa menemui saksi Rifki Aminullah yang sedang magang di Hotel Rosali untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF tahun 2014 warna putih hijau STNK atas nama Bidari.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di Hotel Rosali Situbondo kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban Rifki Aminullah dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri lalu terdakwa menggunakan kata-kata rangkaian kebohongannya dengan mengatakan kepada saksi korban “saya mau pinjam sepeda ke Bungatan untuk ambil sepeda” setelah itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “sepeda motor ada diteman saya yang bernama Wahyuning di Pengadilan Negeri Situbondo, kalau STNK nya ada di saya” lalu terdakwa meminta STNK kepada saksi korban “STNKnya mana” selanjutnya saksi korban Rifki menyerahkan STNK sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF tersebut kepada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa menemui saksi Wahyuning di kantor Pengadilan Negeri Situbondo setelah terdakwa bertemu saksi Wahyuning lalu meminta sepeda motor kepada saksi Wahyuning “saya mau pinjam sepedanya Rifki” lalu saksi bertanya “sudah menghubungi lewat Whatshapp atau sudah telpone” kemudian dijawab oleh terdakwa “sudah” setelah itu saksi Wahyuning menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF warna hijau putih beserta kuncinya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Ahmad Fauzi alias Uus Bin P. Tohet dimana terdakwa akan kerumah saksi Ahmad Fauzi sesampainya dirumah saksi Ahmad Fauzi lalu terdakwa berniat untuk tukar tambah dengan sepeda motor saksi Ahmad Fauzi berupa Suzuki Fu Nopol. P-3050-XR tahun 2012 warna hitam merah.
  • Bahwa kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan saksi Ahmad Fauzi dimana saksi Ahmad Fauzi menambah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu saksi korban Rifki Aminullah mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya diposting dimedia social FB atas nama Kapal Darat Yoga Inong di Group jual beli sepeda motor Bondowoso.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Rifki Aminullah mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.11.000.000,- sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaiamana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa  terdakwa IDRUS alias YUS Bin SURYADI pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Hotel Rosali Situbondo masuk Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi korban Rifki Aminullah kenal dengan terdakwa dimana terdakwa menyewa rumah orang tua saksi Aminullah selama 4 (empat) bulan namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa menemui saksi Rifki Aminullah yang sedang magang di Hotel Rosali untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF tahun 2014 warna putih hijau STNK atas nama Bidari.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di Hotel Rosali Situbondo kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban Rifki Aminullah dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri lalu terdakwa menggunakan kata-kata rangkaian kebohongannya dengan mengatakan kepada saksi korban “saya mau pinjam sepeda ke Bungatan untuk ambil sepeda” setelah itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “sepeda motor ada diteman saya yang bernama Wahyuning di Pengadilan Negeri Situbondo, kalau STNK nya ada di saya” lalu terdakwa meminta STNK kepada saksi korban “STNKnya mana” selanjutnya saksi korban Rifki menyerahkan STNK sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF tersebut kepada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa menemui saksi Wahyuning di kantor Pengadilan Negeri Situbondo setelah terdakwa bertemu saksi Wahyuning lalu meminta sepeda motor kepada saksi Wahyuning “saya mau pinjam sepedanya Rifki” lalu saksi bertanya “sudah menghubungi lewat Whatshapp atau sudah telpone” kemudian dijawab oleh terdakwa “sudah” setelah itu saksi Wahyuning menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. P-5421-FF warna hijau putih beserta kuncinya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Ahmad Fauzi alias Uus Bin P. Tohet dimana terdakwa akan kerumah saksi Ahmad Fauzi sesampainya dirumah saksi Ahmad Fauzi lalu terdakwa berniat untuk tukar tambah dengan sepeda motor saksi Ahmad Fauzi berupa Suzuki Fu Nopol. P-3050-XR tahun 2012 warna hitam merah.
  • Bahwa kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan saksi Ahmad Fauzi dimana saksi Ahmad Fauzi menambah uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu saksi korban Rifki Aminullah mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya diposting dimedia social FB atas nama Kapal Darat Yoga Inong di Group jual beli sepeda motor Bondowoso.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Rifki Aminullah mengalamai kerugian sebesar kurang lebih  Rp.11.000.000,- sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaiamana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya