Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Sit SUMARWI 1.ARSONO
2.Hj MUZAYYANA
3.MOH. HOLIL
4.PAK RABIUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.SUMARWI
Tergugat
NoNama
1ARSONO
2Hj MUZAYYANA
3MOH. HOLIL
4PAK RABIUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA TANJUNG PECINAN KECAMATAN MANGARAN KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag dan/atau Revindikatoir Beslag yang telah diletakkan atas Obyek Sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan sah jual beli Obyek Sengketa antara Tergugat I dan Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Pekarangan, tertanggal 04 Juli 2023, yang diketahui oleh Turut Tergugat;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Geger Selatan Rt. 003 Rw. 001, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, sebagaimana tersebut dalam Buku C Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, No. Persil 225, No. Petok 674, Klas D.I, Luas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama P. MAT ASIN, dengan batas-batas :

Utara          : Jalan Desa;

Timur         : Jalan Lingkungan/Gang;

Selatan     : Tanah Pak Esse;

Barat          : Tanah Pak Surahmi/Sumarwi (Penggugat);

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menjual Obyek Sengketa Hak Milik Penggugat kepada Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat IV telah melakukan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), oleh karena telah menguasasi  tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas Objek Sengketa tersebut di atas yang merupakan hak milik dari Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat IV dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan, bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.);
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat IV yang tetap menguasai Obyek Sengketa hak milik sah Penggugat tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut  telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar  Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  9. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk  membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari Para Tergugat;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

 

 

S U B S I D A I R      :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak