Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Jupri Yanto Alias Jupri Bin Sinudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/0.5.39/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jupri Yanto Alias Jupri Bin Sinudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Jupriyanto alias Jupri bin Sinudin pada Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di area persawahan milik saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu yang bertempat di Dusun. Bukolan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perselisihan tentang batas pematang sawah dimana, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 08.30 WIB, ketika saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu selesai dari menyemprot tanaman di sawahnya, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu melihat Terdakwa terus melihat kearah saksi, karena merasa di perhatikan dari jarak 10 (sepuluh) meter saksi menegur dengan berkata “Ada Apa Jup?” dan Terdakwa menjawab “Pematang sawah (batas) ini mau kamu gimanakan ?” dan saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu menjawab “Tunggu-tunggu Jup”  sambil menghampiri Terdakwa, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu berkata lagi “Jup kamu kok mempermasalahkan pematang, dulu kan ada patoknya, patoknya kan disini sedangkan kamu juga tau,  ya pasang lagi” lalu Terdakwa langsung marah-marah dan menjawab “kan ada petugas desa!”,  lalu saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu mencoba untuk menjelaskan lagi kepada Terdakwa sambil menunduk dan menunjuk  kearah bawah, tapi tiba-tiba Terdakwa langsung memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu sebanyak satu kali ke bagian kepala, kemudian saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu yang dalam keadaan kaget langsung melihat kearah Terdakwa dan langsung Terdakwa memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu lagi sebanyak satu kali kearah tulang hidung bagian atas sebelah kiri dengan keras dengan menggunakan tangan kanan secara mengepal, lalu Terdakwa mendorong saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dengan menggunakan kedua tangan hingga saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu terjatuh dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih/ menduduki badan dari saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu, dan pada saat itu saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu mencoba untuk berontak tetapi karena posisi saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu pada saat itu berada di bawah, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu tidak dapat melawan dan langsung Terdakwa memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal kearah kepala saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu sebanyak 6 (enam) kali, hingga datanglah saksi Mulaim alias Mualim Bin. Pak Sabik  dari arah selatan menghampiri saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dan Terdakwa untuk melerai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu  mengalami patah tulang hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 353/06/431.201.7.1.9/2017 tanggal 17 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panarukan, dengan kesimpulan :
  1. Pendarahan di bola mata kiri di dua titik;
  2. Luka babras di hidung sepanjang nol koma lima sentimeter;
  3. Bengkak di pipi kiri sebelah hidung;
  4. Luka babras di pertengahan pipi kanan sebanyak dua buah masing-masing sepanjang satu milimeter;
  5. Pendarahan dari hidung kiri;
  6. Bengkak pada hidung;
  7. Bengkak dibelakang telinga kanan;
  • Serta hasil Rontgen / X-ray dari Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo tanggal 17 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Fraktur OS Nasal;
  2. Tak tampak Fraktur Calvaria;
  3. Saran CT Scan Kepala bila klinis memerlukan.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli dr. Ari Eko Laksono, pada luka yang diderita Sdr. Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Alm. Arsumu yaitu patah tulang hidung.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Jupriyanto alias Jupri bin Sinudin pada Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di area persawahan milik saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu yang bertempat di Dusun. Bukolan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perselisihan tentang batas pematang sawah dimana, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 sekira pukul 08.30 WIB, ketika saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu selesai dari menyemprot tanaman di sawahnya, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu melihat Terdakwa terus melihat kearah saksi, karena merasa di perhatikan dari jarak 10 (sepuluh) meter saksi menegur dengan berkata “Ada Apa Jup?” dan Terdakwa menjawab “Pematang sawah (batas) ini mau kamu gimanakan ?” dan saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu menjawab “Tunggu-tunggu Jup”  sambil menghampiri Terdakwa, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu berkata lagi “Jup kamu kok mempermasalahkan pematang, dulu kan ada patoknya, patoknya kan disini sedangkan kamu juga tau,  ya pasang lagi” lalu Terdakwa langsung marah-marah dan menjawab “kan ada petugas desa!”,  lalu saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu mencoba untuk menjelaskan lagi kepada Terdakwa sambil menunduk dan menunjuk  kearah bawah, tapi tiba-tiba Terdakwa langsung memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu sebanyak satu kali ke bagian kepala, kemudian saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu yang dalam keadaan kaget langsung melihat kearah Terdakwa dan langsung Terdakwa memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu lagi sebanyak satu kali kearah tulang hidung bagian atas sebelah kiri dengan keras dengan menggunakan tangan kanan secara mengepal, lalu Terdakwa mendorong saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dengan menggunakan kedua tangan hingga saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu terjatuh dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menindih/ menduduki badan dari saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu, dan pada saat itu saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu mencoba untuk berontak tetapi karena posisi saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu pada saat itu berada di bawah, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu tidak dapat melawan dan langsung Terdakwa memukul saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dengan menggunakan kedua tangan dengan posisi tangan mengepal kearah kepala saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu sebanyak 6 (enam) kali, hingga datanglah saksi Mulaim alias Mualim Bin. Pak Sabik  dari arah selatan menghampiri saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu dan Terdakwa untuk melerai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Asrumu  mengalami patah tulang hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 353/06/431.201.7.1.9/2017 tanggal 17 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panarukan, dengan kesimpulan :
  1. Pendarahan di bola mata kiri di dua titik;
  2. Luka babras di hidung sepanjang nol koma lima sentimeter;
  3. Bengkak di pipi kiri sebelah hidung;
  4. Luka babras di pertengahan pipi kanan sebanyak dua buah masing-masing sepanjang satu milimeter;
  5. Pendarahan dari hidung kiri;
  6. Bengkak pada hidung;
  7. Bengkak dibelakang telinga kanan;
  • Serta hasil Rontgen / X-ray dari Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem, Situbondo tanggal 17 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ari Eko L, Sp. Rad, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Fraktur OS Nasal;
  2. Tak tampak Fraktur Calvaria;
  3. Saran CT Scan Kepala bila klinis memerlukan.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli dr. Ari Eko Laksono, pada luka yang diderita Sdr. Mashuri Hadi Cahyono alias Mashuri bin Alm. Arsumu yaitu patah tulang hidung.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya