Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa jual beli OBJEK SENGKETA antara SOEMIATI dengan PENGGUGAT pada tanggal 19 DESEMBER 2019 , yakni jual beli terhadap Sebidang Tanah Tambak yang terletak di Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tersebut dalam SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 1138/DESA KILENSARI – KECAMATAN PANARUKAN , GAMBAR SITUASI Tanggal 25 – 6 – 1988 , NO. 1296 , LUAS 40.640 m2 (empat puluh ribu enam ratus empat puluh meter persegi), yang merupakan Bekas Tanah Hak Yasan NO.1653/87/D.IV./± 37.640 m2
- yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO (dahulu disebut Kantor Agraria Kabupaten Situbondo) pada tanggal 18 OKTOBER 1988 , terakhir tercatat atas nama BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR berkedudukan di SURABAYA , dengan sebab perobahan HIPOTIK PERTAMA sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) AKTA PPAT , tanggal 22 AGUSTUS 1992 , NO. 65/HP/Pnrk/1992, yang dibuat oleh dan dihadapan LUKMAN HAKIM GUSTI , S.H. , dengan batas – batas :
-
sebagaimana tersebut dan terurai dalam Akta PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NO.37 , tanggal 19 DESEMBER 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan ACHMAD FAUZI , S.H. , Notaris di Kraksaan , Kabupaten Probolinggo (TURUT TERGUGAT I) ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa jual-beli tanah OBJEK SENGKETA pada tanggal pada tanggal 19 DESEMBER 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) , berdasarkan Akta PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NO.37 , tanggal 19 DESEMBER 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan ACHMAD FAUZI , S.H. , Notaris di Kraksaan , Kabupaten Probolinggo (TURUT TERGUGAT I) antara SOEMIATI dan PENGGUGAT adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya serta para ahli warisnya ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Sebidang Tanah Tambak yang terletak di Desa Kilensari , Kecamatan Panarukan , Kabupaten Situbondo tersebut dalam SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 1138/DESA KILENSARI – KECAMATAN PANARUKAN , GAMBAR SITUASI Tanggal 25 – 6 – 1988 , NO. 1296 , LUAS 40.640 m2 (empat puluh ribu enam ratus empat puluh meter persegi , yakni OBJEK SENGKETA tersebut di atas adalah hak milik sah PENGGUGAT ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT yang memohon kepada TURUT TERGUGAT V untuk dilakukannya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) KEDUA KARENA HILANG atas OBJEK SENGKETA , yaitu SHM NO. 1138/DESA KILENSARI yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT V pada tanggal 10 AGUSTUS 2020 adalah tanpa adanya alas hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut di atas , oleh karena telah melakukan perbuatan memohon kepada TURUT TERGUGAT V untuk dilakukannya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas OBJEK SENGKETA , yaitu SHM NO. 1138/DESA KILENSARI yang sangat syarat dengan rekayasa dan banyak pemalsuan , sehingga TURUT TERGUGAT V menerbitkan kembali SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) KEDUA KARENA HILANG atas OBJEK SENGKETA tersebut pada tanggal 10 AGUSTUS 2020 , yaitu : SHM NO. 1138/DESA KILENSARI yang merupakan Hak Milik Sah dari PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) yang tak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang tidak lebih dan tidak kurang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sejumlah uang tidak lebih dan tidak kurang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) KEDUA KARENA HILANG yaitu : SHM NO. 1138/DESA KILENSARI yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT V atas OBJEK SENGKETA tersebut pada 10 AGUSTUS 2020, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa beban hutang TURUT TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT III telah dibayar lunas oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT III sebesar Rp. 138.333.135,- (seratus tiga puluh delapan tiga ratus tiga puluh tiga seratus tiga puluh lima rupiah) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa SHM NO. 1138/DESA KILENSARI yang menjadi agunan hutang dari TURUT TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT III telah terbebas dari beban Hak Hipotik dengan dilakukannnya pelunasan hutang oleh PENGGUGAT tersebut di atas , dan dengan dikeluarkannya Surat dari TURUT TERGUGAT III , NO. 053/322/KRD/CKR , tanggal 04 – 03 – 2015 , Perihal : PERMOHONAN ROYA kepada KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KAB. SITUBONDO (TURUT TERGUGAT V) dapat dihapus (diROYA) beban hutang yang melekat pada SHM NO. 1138/DESA KILENSARI a-quo ;
- Menetapkan secara hukum bahwa Putusan Perkara ini gugatan pengesahan jual beli atas OBJEK SENGKETA dengan batas-batas tercantum pada petitum angka 2 (dua) pada surat gugatan PENGGUGAT tersebut di atas , dan Putusan Perkara ini juga dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama terhadap OBJEK SENGKETA pada SHM NO. 1138/DESA KILENSARI dari atas nama SOEMIATI sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT , dan juga Putusan Perkara ini dapat dipergunakan untuk melakukan penghapusan beban hutang (HIPOTIK PERTAMA) pada pada SHM NO. 1138/DESA KILENSARI tersebut ;
- Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada TURUT TERGUGAT V untuk melakukan permohonan dan pengurusan ROYA pada SHM NO. 1138/DESA KILENSARI atas penghapusan beban hutang (HIPOTIK PERTAMA) berdasarkan Surat dari TURUT TERGUGAT III NO. 053/322/KRD/CKR , tanggal 04 – 03 – 2015 , Perihal : PERMOHONAN ROYA kepada TURUT TERGUGAT V tersebut di atas ;
- Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada TURUT TERGUGAT V untuk melakukan pengurusan dan permohonan balik nama pada SHM NO. 1138/DESA KILENSARI tersebut dari atas nama SOEMIATI sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERGUGAT dan/atau dari TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk mentaati dan tunduk patuh terhadap Putusan Perkara ini .;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ; |