Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan/atau menetapkan identitas Anak :
- Pada Akta Kelahiran BAHJATUL FATAYATI Nomor : 2366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, tertulis Anak Pertama Perempuan dari suami Istri bernama : H. SAIFURRAUF dan SITI KURNIATI.
- Dibetulkan/dirubah menjadi yang benar adalah : Anak Pertama Perempuan dari suami Istri bernama : SOENARTO ABD. MANAF dan KURNIA, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo serta tertulis dalam Kutipan Duplikat Akta Nikah Nomor : 61/03/X/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Situbondo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak yang yaitu :
- Pada Akta Kelahiran BAHJATUL FATAYATI Nomor : 2366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, tertulis Anak Pertama Perempuan dari suami Istri bernama : H. SAIFURRAUF dan SITI KURNIATI.
- Dibetulkan/dirubah menjadi yang benar adalah : Anak Pertama Perempuan dari suami Istri bernama : SOENARTO ABD. MANAF dan KURNIA, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo serta tertulis dalam Kutipan Duplikat Akta Nikah Nomor : 61/03/X/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Situbondo.
berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |