Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa yaitu sebidang tanah sawah sebagaimana surat perjanjian jual beli tanah sawah hilang, pada tanggal 1 Juli 1992, persil Nomor : 72 Kelas : S.II, F.154 Luas : 0,416 Ha, tertulis atas nama : P. NORBIDI / P. SANATO, dengan batas-batas sebagai berikut: utara : Selokan, sawah P. Yayan; Timur : Sawah H. Sulaiman; Selatan : Sawah Sunida; Barat : Selokan, Jalan Desa; adalah hak milik Penggugat yang diperoleh dari pembelian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan tergugat I dalah merupakan perbuatan melawan hukum pada Penggugat.
- Menyatakan sebagai hukum jual beli antara Tergugat I dan tergugat II adalah tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan kwitansi tanggal 16 September 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan tergugat II adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat II telah menguasai tanah sawah obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum amat merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh ijin dari padanya untuk mengosongkan tanah sawah obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam persil nomor : 72 Kelas : S.II, F.154 Luas : 0,416 Ha, tertulis atas nama : P. NORBIDI / P. SANATO dalam keadaan kosong dan tanpa beban pada Penggugat
- Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
dan apabila yang mulai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |