Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. M. Joyo Alias Gus Joy Bin Alm. Nasuri Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/O.5.39/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Joyo Alias Gus Joy Bin Alm. Nasuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa M. JOYO Alias GUS JOY Bin (Alm) NASURI, Kesatu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi SYAMSUL ARIFIN  di  Kp. Sagaran Rt 03/01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dan Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2018 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Halte selatan alun-alun Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Kesatu, bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi SYAMSUL ARIFIN mengatakan hendak menyewa mobil dengan berpura-pura mobil tersebut akan digunakan untuk kendaraan operasional kampanye pemlihan bupati Probolinggo pasangan calon nomor urut 1 “HATI”, selanjutnya saksi SYAMSUL ARIFIN selaku perantara mencarikan orang yang mempunyai mobil yang bersedia disewa oleh terdakwa, setelah itu saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI yang mempunyai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol: P-1025-EI (awalnya Nopol: L-1490-YZ sebelum keluar STNK) tahun 2018 warna putih Noka: MHKS6GJ3JJJ014730, Nosin: 3HRH219469 bersedia mobilnya disewa oleh terdakwa, pada saat itu disepakati saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI mendapatkan hasil uang sewa sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu sewa yang tidak ditentukan selama uang sewa tetap rutin terbayar setiap bulan, setelah itu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah saksi SYAMSUL ARIFIN  di  Kp. Sagaran Rt 03/01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN;
  • Kedua, bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi lagi saksi SYAMSUL ARIFIN hendak menyewa lagi mobil dengan berpura-pura mobil tersebut akan digunakan untuk kendaraan operasional kampanye pemlihan bupati Probolinggo pasangan calon nomor urut 1 “HATI”, untuk meyakinkan saksi SYAMSUL ARIFIN pada saat itu terdakwa mengirim foto gambar 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol: P-1025-EI (awalnya Nopol: L-1490-YZ sebelum keluar STNK) tahun 2018 warna putih Noka: MHKS6GJ3JJJ014730, Nosin: 3HRH219469 yang telah disewa sebelumnya yang telah dipasangi stiker pasangan calon nomor urut 1 “HATI” pada kaca belakang mobil, setelah itu saksi SYAMSUL ARIFIN selaku perantara menghubungi saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI bertanya apakah ada mobil lain yang bersedia untuk disewakan sambil melanjutkan mengirim foto gambar mobil milik saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI yang telah dipasangi stiker pasangan calon nomor urut 1 “HATI” pada kaca belakang mobil oleh tedakwa, selanjutnya saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI bersedia menyewakan lagi mobil lainnya berupa 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Granmax Station, No. Pol : N-369-GC, Tahun 2010, warna silver Metalik, Noka: MHKV3CA3JAK007041, Nosin: DBL3026, pada saat itu disepakati lagi saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI mendapatkan hasil uang sewa sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu sewa yang tidak ditentukan selama uang sewa tetap rutin terbayar setiap bulan, setelah itu pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2018 sekira jam 06.00 WIB saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI menyerahkan mobil tersebut kepada saksi SYAMSUL ARIFIN, selanjutnya saksi SYAMSUL ARIFIN menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa di Halte selatan alun-alun Besuki Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa terdakwa mengatakan 2 (dua) unit mobil yang disewa tersebut hendak digunakan untuk kendaraan operasional kampanye pemilihan bupati Probolinggo pasangan calon nomor urut 1 “HATI” hanyalah pura-pura saja untuk meyakinkan saksi SYAMSUL ARIFIN dan saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI agar bersedia menyewakan mobil tersebut, setelah itu terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit mobil yang disewa tersebut kepada orang lain di daerah Kabupaten Probolinggo tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.238.000.000-, (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa M. JOYO Alias GUS JOY Bin (Alm) NASURI, Kesatu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi SYAMSUL ARIFIN  di  Kp. Sagaran Rt 03/01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dan Kedua pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2018 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Halte selatan alun-alun Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Kesatu, bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi SYAMSUL ARIFIN mengatakan hendak menyewa mobil untuk kendaraan operasional kampanye pemlihan bupati Probolinggo pasangan calon nomor urut 1 “HATI”, selanjutnya saksi SYAMSUL ARIFIN selaku perantara mencarikan orang yang mempunyai mobil yang bersedia disewa oleh terdakwa, setelah itu saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI yang mempunyai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol: P-1025-EI (awalnya Nopol: L-1490-YZ sebelum keluar STNK) tahun 2018 warna putih Noka: MHKS6GJ3JJJ014730, Nosin: 3HRH219469 bersedia mobilnya disewa oleh terdakwa, pada saat itu disepakati saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI mendapatkan hasil uang sewa sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu sewa yang tidak ditentukan selama uang sewa tetap rutin terbayar setiap bulan, setelah itu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB bertempat di rumah saksi SYAMSUL ARIFIN  di  Kp. Sagaran Rt 03/01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN;
  • Kedua, bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi lagi saksi SYAMSUL ARIFIN hendak menyewa lagi mobil untuk kendaraan operasional kampanye pemlihan bupati Probolinggo pasangan calon nomor urut 1 “HATI”, untuk meyakinkan saksi SYAMSUL ARIFIN pada saat itu terdakwa mengirim foto gambar 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol: P-1025-EI (awalnya Nopol: L-1490-YZ sebelum keluar STNK) tahun 2018 warna putih Noka: MHKS6GJ3JJJ014730, Nosin: 3HRH219469 yang telah disewa sebelumnya yang telah dipasangi stiker pasangan calon nomor urut 1 “HATI” pada kaca belakang mobil, setelah itu saksi SYAMSUL ARIFIN selaku perantara menghubungi saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI bertanya apakah ada mobil lain yang bersedia untuk disewakan sambil melanjutkan mengirim foto gambar mobil milik saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI yang telah dipasangi stiker pasangan calon nomor urut 1 “HATI” pada kaca belakang mobil oleh tedakwa, selanjutnya saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI bersedia menyewakan lagi mobil lainnya berupa 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Granmax Station, No. Pol : N-369-GC, Tahun 2010, warna silver Metalik, Noka: MHKV3CA3JAK007041, Nosin: DBL3026, pada saat itu disepakati lagi saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI mendapatkan hasil uang sewa sebesar Rp.5.000.000-, (lima juta rupiah) setiap bulan dengan jangka waktu sewa yang tidak ditentukan selama uang sewa tetap rutin terbayar setiap bulan, setelah itu pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2018 sekira jam 06.00 WIB saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI menyerahkan mobil tersebut kepada saksi SYAMSUL ARIFIN, selanjutnya saksi SYAMSUL ARIFIN menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa di Halte selatan alun-alun Besuki Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa kemudian terdakwa tidak membayar uang sewa setiap bulan, dan juga tidak mengembalikan 2 (dua) unit mobil yang disewa kepada saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI, tetapi menggadaikan 2 (dua) unit mobil yang disewa tersebut kepada orang lain di daerah Kabupaten Probolinggo tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban AHMAD ZAINUL FARISI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.238.000.000-, (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya