Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa ia Terdakwa MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN bersama-sama dengan Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dalam Rumah atau Kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN yang beralamat di Kampung Kanak Putih RT. 01 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam jam 16.00 Wib ketika Terdakwa MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN sedang berada di Dalam Rumah Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN yang beralamat di Kampung Kanak Putih RT. 01 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo datang Saksi ABDUL LATIF Als LATIF Bin SADIN (Alm), lalu Saksi ABDUL LATIF Als LATIF berkata “mau ngambil”, dan Terdakwa menjawab “ngambil berapa?”, kemudian Saksi ABDUL LATIF Als LATIF berkata “mau ambil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna biru didepan Televisi yang berada didepan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, setelah itu Terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO, lalu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO kepada Saksi ABDUL LATIF Als LATIF, kemudian ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL LATIF Als LATIF sedang duduk didepan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI datang Saksi HADIYONO dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDUL LATIF Als LATIF yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Pil DEXTRO di Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa Saksi ABDUL LATIF Als LATIF baru saja membeli Pil DEXTRO dari Terdakwa, setelah itu Para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan total 112 (seratus dua belas) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) bungkus Palstik Klip berisi 4 (empat) butir Pil DEXTRO yang di simpan di dalam dompet warna biru yang berada di depan televisi depan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, 9 (sembilan Plastik klip kosong di temukan di dalam 1 (satu) dompet warna Coklat kombinasi hitam yang berada di atas pintu kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, Uang hasil penjualan sebesar Rp.384.000. (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) di temukan di saku celana pendek depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual, selanjutnya Terdakwa, Saksi ABDUL LATIF Als LATIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 01088/NOF/2024 Kamis tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 289 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 292 Gram dengan hasil uji yaitu positif dekstrometorfan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa ia Terdakwa MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN bersama-sama dengan Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dalam Rumah atau Kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN yang beralamat di Kampung Kanak Putih RT. 01 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam jam 16.00 Wib ketika Terdakwa MARZUKI Als ZUKI Bin WURKATUL HASAN sedang berada di Dalam Rumah Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI Binti WURKATUL HASAN yang beralamat di Kampung Kanak Putih RT. 01 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo datang Saksi ABDUL LATIF Als LATIF Bin SADIN (Alm), lalu Saksi ABDUL LATIF Als LATIF berkata “mau ngambil”, dan Terdakwa menjawab “ngambil berapa?”, kemudian Saksi ABDUL LATIF Als LATIF berkata “mau ambil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna biru didepan Televisi yang berada didepan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, setelah itu Terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO, lalu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 8 (delapan) butir Pil DEXTRO kepada Saksi ABDUL LATIF Als LATIF, kemudian ketika Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL LATIF Als LATIF sedang duduk didepan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI datang Saksi HADIYONO dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDUL LATIF Als LATIF yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Pil DEXTRO di Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa Saksi ABDUL LATIF Als LATIF baru saja membeli Pil DEXTRO dari Terdakwa, setelah itu Para Saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan total 112 (seratus dua belas) butir Pil DEXTRO, 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi 4 (empat) butir Pil DEXTRO yang di simpan di dalam dompet warna biru yang berada di depan televisi depan kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, 9 (sembilan Plastik klip kosong di temukan di dalam 1 (satu) dompet warna Coklat kombinasi hitam yang berada di atas pintu kamar Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI, Uang hasil penjualan sebesar Rp.384.000. (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.30.000. (tiga puluh ribu rupiah) di temukan di saku celana pendek depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, kemudian Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual, selanjutnya Terdakwa, Saksi ABDUL LATIF Als LATIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI menjual 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan 8 (delapan) butir Pil DEXTRO dengan harga sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) tanpa resep dokter dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 01088/NOF/2024 Kamis tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 289 Gram dan 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto + 0, 292 Gram dengan hasil uji yaitu positif dekstrometorfan.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SUTIKA Als TIKA Als BU KEYSI dalam mengedarkan Pil DEXTRO yang tergolong sebagai OBAT keras yang termasuk dalam kategori OOT (Obat Obat Tertentu) tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan |