1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan bahwa nama pemohon yang tertulis berbeda ISMAIL BAKRI pada KTP dan KK, Ma’il pada Akta nikah No : 9/129/1974 , ISMAIL pada Buku Tabungan dengan Nomor rekening 0295.1.002790 dan Ijazah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Situbondo, H. ISMAIL, S.PD pada Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00011/KEP/CV/23512/2012, dan ISMAIL, S.PD pada Kartu Identitas Pensiun (KARIP) No: 675727945656000, adalah nama satu orang yang sama yakni Pemohon, selanjutnya pemohon akan menggunakan nama ISMAIL BAKRI.
3.Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama ISMAIL BAKRI sebagaimana tertulis dan terbaca dokumen kependudukan Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |