Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2018/PN Sit Bebry, S.H. Suhawiyanto Alias Pak Suhawi Bin Ratif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/O.5.39/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bebry, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhawiyanto Alias Pak Suhawi Bin Ratif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SUHAWIYANTO Alias Pak SUHAWI Bin RATIF pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya petugas kepolisian Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di rumah terdakwa yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 15.45 Wib petugas kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada saat terdakwa sedang melayani titipan pembelian nomer judi togel SGP melalui HP milik terdakwa.
  • Dalam permainan judi jenis togel SGP tersebut terdakwa menerima titipan pembelian nomor togel dari orang yang mau beli nomor judi togel dengan cara orang yang mau beli nomer togel tersebut menyebutkan secara lisan angka atau nomernya kepada terdakwa kemudian terdakwa catat nomer pesanan tersebut di sebuah kertas rokok / paper selain itu terdakwa juga terima titipan pembelian nomer togel melalui pesan singkat SMS kemudian terdakwa catat pembelian nomer judi togel yang melalui SMS tersebut ke kertas rokok / paper dan selanjutnya nomor -nomor togel tersebut terdakwa kirim kepada penjual / pengecer nomor togel yang bernama ABDUL AZIS Alias AJIS melalui SMS yang pada HP terdakwa dinamai dengan nama “AJIS” untuk pembayarannya uang pembelian nomor togel yang terdakwa lakukan seminggu sekali setiap hari Selasa biasanya ABDUZ AZIS al AJIS memberitahu terdakwa melalui SMS mengenai jumlah uang pembelian nomor togel yang harus terdakwa bayarkan, misalkan ABDUL AZIS al AJIS mengirim SMS yang isinya “-127” berarti total uang yang harus terdakwa bayarkan berjumlah Rp 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk penyerahan uang tersebut dilakukan di tempat yang telah ditentukan sebelumnya dan biasanya dilakukan di warung kopi tempat ABDUL AZIS al AJIS menunggu pembeli nomor togel yang lokasinya ada di sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo.
  • Sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan yaitu harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak empat angka sekaligus seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), komisi atau persenan yang terdakwa terima dari ABDUL AZIS al AJIS bukan berupa uang melainkan berupa potongan harga. Misalkan dari nomor togel yang dititipkan kepada terdakwa jumlah keuangannya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka setelah terdakwa kirimkan kepada ABDUL AZIS al AJIS terdakwa diberi potongan harga sehingga terdakwa hanya cukup membayar sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Potongan harga tersebutlah yang kemudian menjadi keuntungan bagi terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SUHAWIYANTO Alias Pak SUHAWI Bin RATIF pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya petugas kepolisian Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di rumah terdakwa yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 15.45 Wib petugas kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada saat terdakwa sedang melayani titipan pembelian nomer judi togel SGP melalui HP milik terdakwa.
  • Dalam permainan judi jenis togel SGP tersebut terdakwa menerima titipan pembelian nomor togel dari orang yang mau beli nomor judi togel dengan cara orang yang mau beli nomer togel tersebut menyebutkan secara lisan angka atau nomernya kepada terdakwa kemudian terdakwa catat nomer pesanan tersebut di sebuah kertas rokok / paper selain itu terdakwa juga terima titipan pembelian nomer togel melalui pesan singkat SMS kemudian terdakwa catat pembelian nomer judi togel yang melalui SMS tersebut ke kertas rokok / paper dan selanjutnya nomor -nomor togel tersebut terdakwa kirim kepada penjual / pengecer nomor togel yang bernama ABDUL AZIS Alias AJIS melalui SMS yang pada HP terdakwa dinamai dengan nama “AJIS” untuk pembayarannya uang pembelian nomor togel yang terdakwa lakukan seminggu sekali setiap hari Selasa biasanya ABDUZ AZIS al AJIS memberitahu terdakwa melalui SMS mengenai jumlah uang pembelian nomor togel yang harus terdakwa bayarkan, misalkan ABDUL AZIS al AJIS mengirim SMS yang isinya “-127” berarti total uang yang harus terdakwa bayarkan berjumlah Rp 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk penyerahan uang tersebut dilakukan di tempat yang telah ditentukan sebelumnya dan biasanya dilakukan di warung kopi tempat ABDUL AZIS al AJIS menunggu pembeli nomor togel yang lokasinya ada di sebelah selatan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo.
  • Sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan yaitu harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak empat angka sekaligus seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), komisi atau persenan yang terdakwa terima dari ABDUL AZIS al AJIS bukan berupa uang melainkan berupa potongan harga. Misalkan dari nomor togel yang dititipkan kepada terdakwa jumlah keuangannya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka setelah terdakwa kirimkan kepada ABDUL AZIS al AJIS terdakwa diberi potongan harga sehingga terdakwa hanya cukup membayar sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Potongan harga tersebutlah yang kemudian menjadi keuntungan bagi terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya