Dakwaan |
Dakwaan --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN Bin MURSIDI pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Langsep Rt 02 Rw 01 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa sedang duduk di didepan rumah terdakwa kemudian melihat rumah saksi korban MARPUK alias BU RUS dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi korban, selanjutnya terdakwa bekeliling disekitar rumah saksi korban dan melihat dinding rumah sebelah barat dalam keadaan rapuh, kemudian terdakwa merusak dinding rumah saksi korban yang terbuat dari kayu dengan cara ditarik sehingga kayunya lepas dan berlubang selanjutnya terdakwa memanjat dan masuk kedalam rumah saksi korban melalui lubang dinding yang sudah rusak, dan setelah berhasil masuk terdakwa melihat saksi korban dalam keadaan tidur di kamar sebelah timur, selanjutnya terdakwa menuju ke ruang tengah dan melihat 1 (satu) buah HP merk REDMI A8 Pro warna biru berada diatas meja TV kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk REDMI A8 Pro warna biru dan mengambil 1 (satu) bungkus beras kemasan 5 kg yang terletak dibawah kasur kamar sebelah barat, dan setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban terdakwa keluar lewat pintu dapur saksi korban. selanjutnya 1 (satu) bungkus beras kemasan 5 kg terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari hari sedangkan 1 (satu) buah HP merk REDMI A8 Pro warna biru terdakwa tukar dengan Handphone milik saksi MIA HUNNARIYA alias MIA pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa dan Handphone milik saksi MIA HUNNARIYA alias MIA terdakwa gadaikan kepada SATURI seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan pada saat di Introgasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) buah HP merk REDMI A8 Pro warna biru dan 1 (satu) bungkus beras kemasan 5 kg milik saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MARPUK alias BU RUS mengalami kerugian sebesar Rp 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). --------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP |