Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa HARTONO Alias BUHAR Bin AS’ARI pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kawasan Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi SURYONO dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel HK (Hongkong) di wilayah Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi SURYONO dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di pangkalan ojek yang berada di Kawasan Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dimana Terdakwa baru saja mengantarkan uang titipan pembelian judi togel kepada KIPLI (DPO). Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Polytron type C 204 warna brown gold ZT, simcard T-Sel 085236551729, dan 1 (satu) bolpoint warna ungu;
- Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi togel HK (Hongkong), dengan cara mangkal di pangkalan ojek yang berada di Kawasan Terminal Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya ketika ada seseorang yang ingin membeli nomor judi togel HK (Hongkong) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima uang pembelian nomor tersebut, sekaligus mencatat nomor togel HK (Hongkong), untuk selanjutnya uang hasil penjualan nomor judi togel HK (Hongkong) dari pembeli diserahkan oleh Terdakwa kepada KIPLI (DPO);
- Untuk pembelian 2 (dua) digit nomor togel seharga Rp. 1000 (seribu rupiah), apabila nomornya keluar (menang), maka pembeli mendapatkan hadiah dari pengepul sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mendapatkan untung dari pembeli sesuai dengan kesepakatan sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Untuk pembelian 3 (tiga) digit nomor togel seharga Rp. 1000 (seribu rupiah), apabila nomornya keluar (menang), maka pembeli mendapatkan hadiah dari pengepul sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mendapatkan untung dari pembeli sesuai dengan kesepakatan sejumlah Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Untuk pembelian 4 (empat) digit nomor togel seharga Rp. 1000 (seribu rupiah), apabila nomornya keluar (menang), maka pembeli mendapatkan hadiah dari pengepul sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapatkan untung dari pembeli sesuai dengan kesepakatan sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa melakukan perjudian jenis togel HK (Hongkong) tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. |