Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SUHARTONO ALIAS HAR BIN MISNADIN (ALM) bersama-sama dengan sdr. YANTO (DPO) pada hari minggu  tanggal 26 Agustus  2018 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  tahun 2018 bertempat di Gudang UD Luhur Dusun Kotakan Utara Rt.02/01 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dan dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekira pukul 07.30 WIB Â Â terdakwa yang sedang bekerja di Terminal Situbondo didatangi oleh sdr.Yanto (DPO) , selanjutnya terdakwa dan sdr.Yanto saling berbincang sambil membahas permasalahan uang dimana terdakwa dan sdr Yanto sama-sama membutuhkan uang, selanjutnya timbul niat dari terdakwa untuk mengambil aki truk yang berada digudang milik saksi Jimmy, dan kemudian sdr.Yanto menyetujui rencana terdakwa tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil kunci engkol didalam angkot miliknya dan sekira pukul 08.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr.Yanto (DPO) berangkat menuju gudang milik saksi Jimmy dengan mengendarai sepeda motor milik sdr.Yanto (DPO) .
- Bahwa sesampainya di gudang milik saksi Jimmy selanjutnya dilakukan pembagian tugas yaitu terdakwa bertugas untuk masuk kedalam gudang dan mengambil Aki Truk sedangkan sdr.Yanto bertugas untuk berjaga-jaga diluar gudang sambil mengawasi keadaan. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok sebelah barat gudang dan selanjutnya melompati pagar dan masuk kedalam gudang.
- Sesampainya didalam gudang terdakwa langsung menuju ke tempat parkir truk dan selanjutnya membongkar satu per satu aki tersebut yaitu 1 (satu) buah aki merk GS Hybrid , 1 (satu) buah aki merk GS Premium, 1 (satu) buah aki merk Yuasa dimana ketiga aki tersebut masih terpasang di masing-masing truk yang diparkir didalam gudang dan terdakwa mengambil aki tersebut dengan menggunakan kunci engkol yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa.
- Bahwa setelah 1 (satu) buah aki merk GS Hybrid , 1 (satu) buah aki merk GS Premium, 1 (satu) buah aki merk Yuasa berhasil dilepas oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkanya kepada sdr.Yanto (DPO) yang telah berjaga-jaga diluar gudang, namun sebelum terdakwa bersama-sama sdr.Yanto (DPO) pergi , perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan sdr.Yanto (DPO) berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.Yanto (DPO) , saksi korban Jimmy Siandu Tanda Utama  mengalami kerugian material kurang lebih  sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP. |