Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I. Zainudi alias Zainun bin Niasan dan Terdakwa II. Miswar bin Mustar pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2013 bertempat di kandang sapi milik saksi Hariyadi yang beralamat di Kampung Timur RT:02 / RW.03 Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak berupa kambing, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu†perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I mempunyai niat untuk melakukan pencurian kambing, dan pada saat itu Terdakwa I langsung menelpon Terdakwa  II untuk diajak melakukan pencurian kambing di daerah Kecamatan Asembagus, tetapi pada sat itu Terdakwa II tidak mau dengan alasan karena rumah Terdakwa II di Asembagus tetapi Terdakwa I bilang tidak apa-apa sehingga Terdakwa II mau dan kemudian Terdakwa II menanyakan “kapan?â€Â yang dijawab oleh Terdakwa II “nanti malam†sehingga Terdakwa I menyetujuinya.Pada hari Minggu tanggal 21 April 2013 sekira pukul  jam 21.30 WIB Terdakwa II datang kerumah Terdakwa II dan selanjutnya merencanakan tentang pencurian kambing tersebut dan pada saat itu sambil minum kopi yang dibuatkan oleh saksi Ika Febri Rahmania alias Febri Rahmania. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2013sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II berangkat untuk melakukan pencurian kambing dan pada saat itu Terdakwa  I berangkat sambil membawa alat sebilah sabit. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II memilih secara acak dan sampai di halaman saksi Hariyadi yang beralamat di Kampung Timur RT:02 / RW.03 Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo kemudian Terdakwa I melihat ada kambing didalam kandang didalam kandang yang terbuat dari anyaman bambu dengan ukuran panjang sekitar 2 meter dan lebar 1.5 meter yang beratapkan genteng yang berada di pekarangan depan rumah saksi Hariyadi dengan posisi agak mepet dengan rumah saksi Hariyadi, sedangkan rumah saksi Hariyadi dibagian timur dalam keadaan berpagar bambu tinggi sekitar 1,5 meter, kemudian Terdakwa  I memberitahukan kepada Terdakwa II, setelah itu pembagian tugas untuk Terdakwa II mengawasi kalau ada orang yang lewat, sedangkan Terdakwa I bagian mengambil kambing didalam kandang, selanjutnya Terdakwa I menuju kandang dan memotong tali tampar yang digunakan untuk mengikat kandang kambing dengan menggunakan  sebilah sabit, setelah pintu kandang bisa dibuka selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kandang dan mengeluarkan 4 ekor kambing dari dalam kandangnya, dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor kambing betina jenis wedus, bulu putih, ekor putih lurus, umur sekitar 4 tahun dalam keadaan mengandung, 1 (satu) ekor kambing betina jenis wedus, bulu putih, ekor putih lurus, umur sekitar 4 tahun, terdapat benjolan dibawah dagu sebelah kiri, 1 (satu) ekor kambing betina, jenis wedus, bulu putih, ekor putih lurus, umur sekitar 6 bulan dan 1 (satu) ekor kambing jantan, jenis wedus, bulu putih, ekor putih mlengkung, umur sekitar 6 bulan, tanduk nyono. Bahwa kemudian 4 ekor kambing dibawa keluar dari dalam kandangnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Terdakwa I berada didepan kambing sambil memegangi tampar yang mengikat pada leher induk kambing sambil ditarik, sedangkan Terdakwa II mendorong kambing dari belakang agar jalanannya lebih cepat, setelah sampai di persawahan tanaman tebu kemudian Terdakwa I membuang sebilah sabit miliknya tersebut ke tengah persawahan tebu. Setelah Para TErdakwa sampai dirumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I mengikat kedua tali tampar yang mengikat pada kedua leher induk kambing tersebut dengan patok kayu yang ada dibelakng rumah Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 April 2013 sekira pukul 09.00 WIB dirumah Laiya alias Bu Supati, Terdakwa I telah menjual 3 ekor kambing (1 ekor induk kambing dan 2 ekor anak kambing) kepada saksi Sahrawi alias Pak Saiful bin Dubet dengan harga Rp.800.000,- tetapi pada saat itu saksi Sahrawi alias Pak Saiful bin Dubet baru mempunyai uang Rp.600.000,- sehingga kekurangan uangnya akan dibayar kemudian.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi Hariyadi mengalami kerugian senilai Rp 1.950.000,- Â sebgaimana harga kambing pada saat itu atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana. |