Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALIP KUNCORO Alias ALIP Bin ASMAT pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang timur Toko ACC Jl.A. Yani Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DARIUS BULU , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, saksi korban DARIUS BULU yang merupakan Karyawan Toko ACC sedang bekerja menaikkan batu bata di atas Truck di Gudang sebelah barat Toko ACC, setelah selesai kemudian menuju ke gudang sebelah timur untuk menaikkan semen keatas Trcuk namun karena melihat jam sudah pukul 15.55 Wib saksi korban DARIUS BULU membersihkan badan dan persiapan untuk pulang, selanjutnya terdakwa datang dan menegor saksi korban DARIUS BULU dengan berkata” Ini Masih Jam berapa , saya walaupun Sopir tapi ikut manaikkan barang” dan kalau tidak mau kerja pulang saja” kemudian saksi korban DARIUS tersinggung dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban DARIUS BULU, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban DARIUS BULU dan dengan posisi Terdakwa berdiri menghadap ke Barat sedangkan saksi korban DARIUS BULU berdiri menghadap ke Timur saling berhadap hadapan, selanjutnya terdakwa ALIP KUNCORO memukul lebih dari 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dalam keadaan mengepal kearah wajah dan mengenai mata sebelah kanan dan kiri saksi korban DARIUS BULU selanjutnya saksi korban DARIUS BULU membalas dengan memukul lebih dari 1 (satu) Kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dalam keadaan mengepal namun berhasil di tangkis oleh terdakwa, kemudian terjadi saling pukul antara saksi korban DARIUS BULU dan terdakwa selanjutnya datang saksi SURYA DHARMA dan saksi MOHAMMAD ROBI untuk melerainya • Akibat kejadian tersebut saksi korban DARIUS BULU mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri , nyeri pada bagian kening dan hidung mengeluarkan darah rawat inap satu hari Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 032/RSE/VII/2024 tanggal tanggal 22 Juli 2024 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Antonius Rico Andriawan sebagai dokter di Rumah Sakit Elizabeth . Hasil pemeriksaan : Bagian Luar tubuh : • Luka lebam di kelopak mata kanan dan kiri • Luka lebam di ujung kelopak mata kiri atas ukuran satu kali satu sentimeter • Luka gores di Kelingking kanan ukuran nol koma tiga sentimeter • Terdapat darah dari bibir atas (kemungkinan mengalir dari hidung) KESIMPULAN : Di dapatkan luka lebam di mata kanan dan kiri, luka gores di jari kelingking Lanan. Korban menjalankan rawat inap satu hari untuk observasi perkembangan klinis dan dapat melakukan aktivitas ringan Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |