Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa RENO HADI SUSANTO, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 pukul 23.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Pos 1 pemeriksaan covid 19 Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “ tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi MUH. RAYAN bersama dengan saksi MUH. BAYU SUBEKTI, saksi ABDUL HADI Als. TOYEK, dan saksi AHMAD SAIFUDIN Als. IPUT yang pada saat itu sedang berada di Pos 1 Covid Desa Mangaran Kabupaten Situbondo tepatnya sekira pukul 23.00 WIB., bersamaan pada saat itu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX dan berboncengan dengan saksi DINA YUSWANINGSIH Als. MBAK DINA yang merupakan istri Terdakwa melintas di Pos tersebut, lalu saksi MUH. BAYU berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara menggunakan lampu penanda lalu lintas yang berwarna merah untuk memeriksa suhu badan Terdakwa dan saksi MBAK DINA, dan kemudian Terdakwa mengatakan “…ngkok reng glugur…” (saya orang Desa Tanjung Glugur), lalu dijawab oleh saksi MUH RAYAN “…arapa…” (kenapa), namun Terdakwa tetap melaju menuju arah Utara. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali melewati Pos 1 Covid tersebut sambil mengatakan “…ayok mun Bengal kadeje…” (ayo kalau berani ke arah Utara), lalu saksi MUH RAYAN menjawab “…iye…” (iya), setelah itu Terdakwa kearah Utara sambil diikuti oleh saksi M. BAYU, saksi TOYEK, dan saksi IPUT, hingga Terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya sebelah Selatan Kantor Koramil Mangaran, lalu saksi MUH RAYAN mendekati Terdakwa dan melihat ada sebilah senjata tajam jenis celurit / sabit terbuat dari kulit berwarna cokelat gagang berbalut benang berwarna merah, kuning, dan hijau yang digantung di stir sepeda motor milik Terdakwa. Bersamaan pada saat itu saksi TOYEK dan saksi IPUT juga mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil senjata tajam jenis celurit / sabit sambil berkata “…bekna kancana yek, mara majuh..!” (kamu temannya saksi M. RAYAN, ayo maju), melihat hal tersebut lalu saksi MUH RAYAN bersama teman-temanya mundur kebelakang karena takut dan kemudian Terdakwa mengatakan “…maksotta apa gellek bekna…” (apa maksud kamu tadi) dan kemudian di jawab oleh saksi MUH RAYAN “…gellek la pa ambu mas, mak narebes…” (tadi kan sudah di berhentikan mas, kok nerobos) “…ngkok perak ngocak arapa…” (saya cuman bilang kenapa), akibat perkataan tersebut terjadilah cekcok mulut, hingga saksi GOFUR dan saksi NURI yang melintas di tempat tersebut datang melerai, lalu Terdakwa mengatakan “…ngkok bini kancana binina patenggih, mara ka patenggien satiyah…” (istri saya temannya istri Kepala Desa Mangaran, ayo ke rumah kepala desa sekarang) dan kemudian Terdakwa bersama para saksi menuju ke rumah sdr. LILIK LINARNO selaku Kepala Desa Mangaran, namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumahnya. dan ditemui oleh salah satu staff Desa yaitu saksi ACIK Als. AZIZ.
- Bahwa setelah berada dirumah Kepala Desa Mangaran Terdakwa dan saksi MUH RAYAN masih terlibat pertengkaran mulut dengan Terdakwa, hingga akhirnya saksi MUH RAYAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangaran, lalu saksi MUH RAYAN bersama dengan saksi I NYOMAN ARMADA selaku anggota Polsek Mangaran menuju rumah Kepala Desa Mangaran. Oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit / sabit beserta sarungnya yang diletakkan dibawah jok sepeda motornya, maka saksi I NYOMAN ARMADA mengamankan senjata tajam tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa RENO HADI SUSANTO, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 pukul 23.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Pos 1 pemeriksaan covid 19 Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “ secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi MUH. RAYAN bersama dengan saksi MUH. BAYU SUBEKTI, saksi ABDUL HADI Als. TOYEK, dan saksi AHMAD SAIFUDIN Als. IPUT yang pada saat itu sedang berada di Pos 1 Covid Desa Mangaran Kabupaten Situbondo tepatnya sekira pukul 23.00 WIB., bersamaan pada saat itu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX dan berboncengan dengan saksi DINA YUSWANINGSIH Als. MBAK DINA yang merupakan istri Terdakwa melintas di Pos tersebut, lalu saksi MUH. BAYU berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara menggunakan lampu penanda lalu lintas yang berwarna merah untuk memeriksa suhu badan Terdakwa dan saksi MBAK DINA, dan kemudian Terdakwa mengatakan “…ngkok reng glugur…” (saya orang Desa Tanjung Glugur), lalu dijawab oleh saksi MUH RAYAN “…arapa…” (kenapa), namun Terdakwa tetap melaju menuju arah Utara. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali melewati Pos 1 Covid tersebut sambil mengatakan “…ayok mun Bengal kadeje…” (ayo kalau berani ke arah Utara), lalu saksi MUH RAYAN menjawab “…iye…” (iya), setelah itu Terdakwa kearah Utara sambil diikuti oleh saksi M. BAYU, saksi TOYEK, dan saksi IPUT, hingga Terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya sebelah Selatan Kantor Koramil Mangaran, lalu saksi MUH RAYAN mendekati Terdakwa dan melihat ada sebilah senjata tajam jenis celurit / sabit terbuat dari kulit berwarna cokelat gagang berbalut benang berwarna merah, kuning, dan hijau yang digantung di stir sepeda motor milik Terdakwa. Bersamaan pada saat itu saksi TOYEK dan saksi IPUT juga mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil senjata tajam jenis celurit / sabit sambil berkata “…bekna kancana yek, mara majuh..!” (kamu temannya saksi M. RAYAN, ayo maju), melihat hal tersebut lalu saksi MUH RAYAN bersama teman-temanya mundur kebelakang karena takut dan kemudian Terdakwa mengatakan “…maksotta apa gellek bekna…” (apa maksud kamu tadi) dan kemudian di jawab oleh saksi MUH RAYAN “…gellek la pa ambu mas, mak narebes…” (tadi kan sudah di berhentikan mas, kok nerobos) “…ngkok perak ngocak arapa…” (saya cuman bilang kenapa), akibat perkataan tersebut terjadilah cekcok mulut, hingga saksi GOFUR dan saksi NURI yang melintas di tempat tersebut datang melerai, lalu Terdakwa mengatakan “…ngkok bini kancana binina patenggih, mara ka patenggien satiyah…” (istri saya temannya istri Kepala Desa Mangaran, ayo ke rumah kepala desa sekarang) dan kemudian Terdakwa bersama para saksi menuju ke rumah sdr. LILIK LINARNO selaku Kepala Desa Mangaran, namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumahnya. dan ditemui oleh salah satu staff Desa yaitu saksi ACIK Als. AZIZ.
- Bahwa setelah berada dirumah Kepala Desa Mangaran Terdakwa dan saksi MUH. RAYAN masih terlibat pertengkaran mulut dengan Terdakwa, hingga akhirnya saksi MUH. RAYAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangaran, lalu saksi MUH. RAYAN bersama dengan saksi I NYOMAN ARMADA selaku anggota Polsek Mangaran menuju rumah Kepala Desa Mangaran. Oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit / sabit beserta sarungnya yang diletakkan dibawah jok sepeda motornya, maka saksi I NYOMAN ARMADA mengamankan senjata tajam tersebut dan berusaha mendamaikan saksi MUH. RAYAN dan Terdakwa.
- Akibat kejadian tersebut saksi MUH. RAYAN merasa diancam oleh Terdakwa dan melaporkan ke Polres Situbondo.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. |