Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2024/PN Sit | RUKMIYATI | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Situbondo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | ?PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad); 4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00-, (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |