Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/PID.B/2013/PN.STB. | DEWI SETIYASTOETIK, S.H. | DARSO al. P. LINA Bin (alm) MISWAN. | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2013 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/PID.B/2013/PN.STB. | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29?UNTUK KEADILAN?
S U R A T D A K W A A N NO.REG : PDM- 43 /SITUB/0313
A. IDENTITAS TERDAKWA ;
B. PENAHANAN ; - Rutan : - oleh Penyidik sejak tanggal : Tidak dilakukan penahanan - Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Tidak dilakukan perpanjangan penahanan - Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal : Tidak dilakukan penahanan - Kota : -- - Rumah : --
C. DAKWAAN ; ----------Bahwa terdakwa DARSO al P LINA Bin (alm) MISWAN pada hari Jum?at tanggal 30 Nopember 2012 sekira pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 10.00 wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di persawahan Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan , membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi aau menghilangkan sesuatu barang yang saa sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa DARSO al P LINA Bin (alm) MISWAN sebagai cucu Subama pemilik sawah seluas ÂÂÂ+3.420 m2 bermaksud ingin menguasai tanah sawah tersebut kemudian pada hari Jum?at tanggal 30 Nopember 2012 sekitar jam 07.00 wib sampai dengan jam 10.00 wib terdakwa pergi ke sawah seluas ÂÂÂ+3.420 m2 yang dikuasai oleh saksi Subaidah Binti Enik di Desa Sliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang sedang ditanami dengan tanaman tomat kecil (rante) yang sudah berumur 4 bulan, karena terdakwa merasa sebagai ahli waris dari Subama juga maka terdakwa bermaksud ingin menguasai sawah tersebut lalu terdakwa tanpa seijin saksi Subaidah Binti Enik pemilik tanaman tomat datang ke sawah dengan membawa alat pembajak sawah berupa mesin traktor miliknya kemudian terdakwa membajak sawah yang masih ada tanaman tomat kecil (rante) yang sedang berbuah seluas 1.500 m2 tersebut hingga tanaman tomat milik saksi Subaidah Binti Enik rusak dan mati , padahal tanaman tomat tersebut masih produktif sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Subaidah Binti Enik telah mengalami kerugian sebesar + Rp. 3.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP. ---
Situbondo, 21 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEWI S, S H.MH Jaksa Muda Nip1970501 199103 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |