Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN Sit. PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA 1.Ridwan
2.Indri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
2Musram Doso, S.H., M.H.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
3HERIYANTO, S.H., MH.PT. BPR ARTHA WARINGIN JAYA
Tergugat
NoNama
1Ridwan
2Indri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Sah dan mengikat hukum berlaku Perjanjian Kredit dengan Nomor : 10101001001497.8/BPR ARTHA WARINGIN JAYA/2016. PT. BPR Artha Waringin Jaya memberi fasilitas kredit kepada Tergugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir Beslag)  atas objek jaminan pelunasan pinjaman berupa :

 

Sebidang tanah beserta bangunan SHM No. 1025/Desa Pasir Putih Situbondo, atasnama Ridwan seluas 150 M2 dengan batas-batas :

Utara : Jalan raya pasir putih

  •  
  •  
  •  

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi atau cidera janji dan sangat merugikan Penggugat

 

  1. Menyatakan sah secara hukum jual beli (dibawah tangan) kendaraan roda 4 (empat) sebagian jaminan pelunasan pinjaman berupa :
  1. Honda CRV Tahun 2003

Tanggal 16 Agustus 2017Rp.72.500.000,-

  1. Honda Stream Tahun 2005

Tanggal 10 Juli 2017Rp.  75.000.000,-  +

  •  

 

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan guna dijual untuk pelunasan pinjaman kepada Penggugat seketika pada saat putusan a quo dibacakan berupa :

 

Sebidang tanah beserta bangunan SHM No. 1025/Desa Pasir Putih Situbondo, atasnama Ridwan seluas 150 M2 dengan batas-batas :

Utara : Jalan raya pasir putih

  •  
  •  
  •  

 

  1. Menghukum Para Tergugat jika tidak membayar sisa pinjaman maka objek jaminan pelunasan pinjaman milik Tergugat akan dijual melalui pelelangan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penjualan diserahkan untuk melunasi pinjaman kepada Penggugat, dan apabila terdapat kelebihan hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat, objek jaminan berupa :

 

Sebidang tanah beserta bangunan SHM No. 1025/Desa Pasir Putih Situbondo, atasnama Ridwan seluas 150 M2 dengan batas-batas :

Utara : Jalan raya pasir putih

  •  
  •  
  •  

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil seluruhnya adalah Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus saat pembacaan putusan.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum dari Para Tergugat.
  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER ;

Bilamana Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini  berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak